Pusing Karena Tagihan Listrik Anda Tiba-tiba Membengkak? Begini Penjelasan PT PLN

BandungKita.id, BANDUNG – Dalam beberapa hari terakhir, banyak masyarakat yang mengaku pusing tujuh keliling. Penyebabnya, adalah tagihan listrik mereka membengkak beberapa kali lipat selama pandemi Covid-19 ini.

Selain banyak yang langsung mendatangi Kantor PLN untuk mengadukan kenaikan tagihan listrik tersebut, banyak pula masyarakat yang mengeluhkan membengkaknya tagihan listrik di media sosial.

Merespons banyaknya keluhan hal tersebut, PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19. Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman menyatakan tak ada kenaikan tarif listrik selama Pandemi Covid-19.

Syofvie menyebut, salah satu alasan membengkaknya tagihan listrik masyarakat sejalan dengan meningkatknya konsumsi listrik selama kebijakan beraktivitas dari rumah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Bahkan, Syofvie sendiri mengaku tagihan listriknya melonjak hingga 100 persen selama pandemi Covid-19.

“Tagihan saya juga naik, tidak cuma 60 persen tapi 100 persen. Tapi karena AC menyala, semua beraktivitas di rumah,” tutur Syofvie seperti dikutip dari kompas.com.

BACA JUGA :

Gagal Dapat Token Listrik Gratis Via www.pln.co.id dan WhatsApp? Ini Penyebabnya!

Horee..! PLN Buka Layanan WhatsApp untuk Klaim Listrik Gratis dan Diskon 50%, Catat Nomornya!

Anda Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA dan 900 VA? Mau Token/Listrik Gratis? Ini Dia Caranya!

Selain itu, PLN menjelaskan, dalam dua bulan terakhir PLN menggunakan penghitungan rata-rata dari tiga bulan terakhir penggunaan untuk menentukan besaran tagihan listrik.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik.

Oleh karenanya, PLN telah melakukan skema penagihan baru bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan Juni dibandingkan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Apabila hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal,” ujarnya.

Ilustrasi tagihan listrik membengkak (foto:net)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyatakan, tarif tenaga listrik untuk periode Juli-September 2020 tidak mengalami kenaikan.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020.

Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.

“Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA,” tutur Agung.(*)

Editor : M Zezen Zainal M

sumber : kompas.com

Comment