Setelah Pengesahan UU Ciptaker, 153 Perusahaan Asing Akan Berinvestasi di Indonesia

BandungKita.id, NASIONAL – Dengan disahkannya pada Senin (5/10/2020) lalu, pemerintah menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja akan menarik investor sebanyak-banyaknya. Pasalnya, regulasi tersebut telah menghapus tumpang tindih kebijakan yang ada selama ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa setidaknya sudah ada 153 investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

“Ada relokasi beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa,” katanya dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (10/10/2020).

Bahlil menjelaskan bahwa dari 153 perusahaan tersebut, beberapanya juga dari dalam negeri. Ini bukti omnibus law berdampak positif bagi penanaman modal.

Bahlil menambahkan, ada beragam sektor investasi yang mereka minati .

BACA JUGA :

Ribuan Mahasiswa Bandung Kembali Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law UU Cilaka⁣⁣

Demo UU Cipta Kerja Meluas di Daerah, Bupati Bandung: Pemerintah Pusat Harus Tanggung Jawab

DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Berikut 7 Poin Perubahannya dan Pendapat Serikat Pekerja

Mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebuan, kehutanan, pertambangan, energi, bahkan kesehatan.

“Dengan adanya omnibus law, sekarang mereka mau betul berinvestasi karena selama ini mereka tidak lakukan [berinvestasi] karena diputar-putar,” jelasnya.

Untuk total nilai investasi, Bahlil masih belum mau membocorkannya. Di sisi lain, dia optimistis target investasi sebanyak Rp817 triliun pada tahun 2020 akan terealisasi. Selain didukung oleh berbagai transformasi kebijakan, progres investasi sampai kuartal III/2020 masih sesuai ekspektasi.

Namun yang pasti dengan adanya perusahaan baru itu, diharapkan akan berpengaruh terhadap terbukanya lapangan kerja baru yang dapat menyerap angkatan pekerja termasuk dari pekerja terdampak PHK atau dirumahkan karena COVID-19.

“Dengan 153 (perusahaan) tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan” ujarnya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment