DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Berikut 7 Poin Perubahannya dan Pendapat Serikat Pekerja

BandungKita.id, NASIONAL – Akhirnya DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.⁣

Langkah tergesa-gesa pemerintah dan DPR RI ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.⁣

Pasalnya, sidang-sidang paripurnanya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi Covid-19.⁣

Meski mendapat penolakan keras dari masyarakat luas, UU Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).⁣

Setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan tanggapan pemerintah, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta persetujuan seluruh partai.⁣

BACA JUGA :

Peringatan Hari Buruh, Isu Kesejahteraan, Corona, dan Polemik RUU Cipta Kerja

Soal Omnibus Law, Pemkab Bandung Barat Sampaikan Tuntutan Buruh KBB ke Presiden

Horee… 100 Ribu Pekerja Swasta di Cimahi Akan Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Disnaker

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di dalam forum Rapat Paripurna ini, bisa disepakati?” katanya dikutip dari Bisnis.com, Senin (5/10/2020).⁣

Pertanyaan itu dijawab oleh sejumlah anggota DPR. “Setuju.”⁣

Kemudian Azis mengetok tiga kali palu pertanda disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU. “Tok, tok tok.” Ketukan ini menandakan disahkannya regulasi itu.⁣

Tujuh partai menyatakan menyetuji RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.⁣

Namun, dua fraksi lainnya menolak RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang ini yaitu PKS dan Partai Demokrat. Bahkan, Partai Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna tersebut.⁣

Courtsey : CNBC (Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021 / Youtube DPR RI)


Ada tujuh poin perubahan mengenai UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Berikut penjelasan detailnya yang dirangkum BandungKita.id :⁣

  1. Waktu Jam Kerja⁣
    Jam kerja dalam per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu. Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari.⁣
  2. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)⁣
    Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa RPTKA hanya untuk TKA ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer.⁣
  3. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)⁣
    Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.⁣

    Pasal 59 ayat 1 pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dihapus yang mengatur jenis pekerjaan yang diperkenankan menggunakan pekerja berstatus PKWT.⁣
  4. Alih Daya atau Outsourcing⁣
    Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.⁣
  5. Pesangon PHK⁣
    Besaran pesangon PHK disesuaikan, pemberi kerja menanggung 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah. Kemudian dibentuknya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup pelatihan kerja dan penempatan kerja.⁣
  6. Upah Minimum⁣
    Upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi. Besaran upah minimum pada tingkat provinsi dapat ditetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sementara itu, upah untuk UMKM diatur tersendiri.⁣
  7. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)⁣
    Program JKP memang belum diatur di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tetapi program ini sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19.⁣

Banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa sekarang, dengan adanya UU Cipta Kerja pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan perlindungan berupa upah dengan besaran sesuai kesepakatan program KJP, pelatihan peningkatan kapasitas, dan kemudahan mendapatkan pekerjaan.⁣

Selain itu, pekerja yang memperoleh program JKP akan tetap memperoleh jaminan sosial lain berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan nasional.⁣

BACA JUGA :

Simak! 5 Tips Mencari Kerja di Tengah Pandemi

Prolegnas Prioritas 2020 Disahkan DPR RI, Masih Ada RUU HIP Tapi RUU PKS Tidak Masuk

Ratusan Buruh Demo di PT Ultrajaya, Tuntut Hentikan Kriminalisasi Serikat Pekerja

Sementara itu, Sejumlah kelompok buruh mengatakan akan tetap melaksanakan “mogok nasional” dan unjuk rasa selama tiga hari pada 6 – 8 Oktober, walau DPR dan pemerintah sudah mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Senin (05/10).⁣

Mereka mengatakan langkah itu diambil untuk mendesak pemerintah dan DPR menggagalkan undang-undang, yang menurut mereka “disahkan secara tidak transparan”.⁣

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan pada 6 – 8 Oktober, buruh akan berdemonstrasi menyuarakan apa yang disebutnya sebagai “mosi tidak percaya terhadap kekuasaan”.⁣

Salah satu titik demonstrasi, katanya, adalah di depan Gedung DPR di Jakarta.⁣

“Kami akan berusaha berjuang sekuat-kuatnya bagaimana mendesak agar terjadi pembatalan terhadap Omnibus Law karena bertentangan dengan prinsip dan asas konstitusi dan Pancasila, sekuat mungkin harus diperjuangkan. Jadi Tidak boleh dibiarkan dan pasrah dalam keadaan yang semakin tidak baik,” katanya seperti dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (5/10/2020)⁣

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi “mogok massal” akan diikuti buruh-buruh lintas sektor, seperti industi kimia, energi, dan pertambangan di Jabodetabek serta kota-kota lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.⁣

Sejumlah kelompok buruh dan organisasi masyarakat sebelumnya berulang kali mengkritik proses pembahasan Omnibus Law, yang mereka sebut “tak transparan”.⁣

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, misalnya, mempertanyakan juga proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang disebut lembaga itu “terburu-buru”. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment