Pilbup Bandung : 150 Paket Sembako “Politik Uang” Paslon Diamankan Panwaslu Kertasari⁣

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Sebanyak 150 paket sembako yang diduga akan digunakan sebagai bagian politik uang untuk mempengaruhi pemilih ditemukan oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Ratusan paket sembako tersebut diduga akan dibagikan oleh tim sukses Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu Pasti Sabilulungan).⁣

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan 150 paket sembako tersebut diduga akan dibagikan tim sukses Paslon nomor 1 dengan memanfaatkan fasilitas Posyandu. Kini, paket sembako tersebut sudah diamankan oleh pengawas pemilu untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.⁣

Hedi menjelaskan, praktik dugaan politik uang itu berhasil diungkap oleh Pengawas Kecamatan Kertasari pada Kamis (29/10/20) lalu berkat insting tajam pengawas Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari. ⁣

BACA JUGA :

Pengamat : Nomor 1 Baca Teks, Nomor 2 Melempem, Nomor 3 Percaya Diri

Makna Nomor Urut 1, Ikan Hiu dan Diamnya Usman Sayogi

Daftar ke KPU, Kurnia Agustina Naser-Usman Sayogi Janji Maksimalkan Visi “NU Pasti Sabilulungan”

“Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon. Berbekal informasi tersebut PKD langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut,” kata Hedi, kepada wartawan, Senin (2/10/20).⁣

Atas arahan dari pengawas kecamatan, PKD langsung mendatangi lokasi yang menjadi titik pembagian sembako. Setibanya di lokasi pada rentang waktu pukul 13.00-16.00, terdapat empat mobil pengangkut paket sembako dan tengah terjadi penyerahan dari RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon nomor 1 ke saudara A selaku koordinator RT. ⁣

Setiap bungkus paket sembako tersebut, jelas Hedi, berisi satu bungkus mie instan, 500 gram gula pasir, dan 1 kaleng sarden. Setiap bungkus paket sembako disertai stiker paslon nomor urut 1. Setelah memastikan paket tersebut mengarah pada tindak politik uang, PKD mengamankannya di Balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari. ⁣

BACA JUGA :

Waduh! 28 PAC Gerindra Kabupaten Bandung Tinggalkan Kurnia-Usman dan Beralih Dukung Pasangan Bedas

Masih Berstatus ASN, Usman Sayogi Foto Bareng Petinggi Golkar dan Hadiri Penyerahan Rekomendasi Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung

Bawaslu Kabupaten Bandung : PKK Harus Netral

“Kami mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Sebab, terdapat dugaan politik uang dalam beberapa unsur,” ujar Hedi.⁣

Dijelaskannya, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini semua orang baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10/2016. Berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu, hanya paslon dan tim kampanye yang bisa dijerat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat jangan pernah menerima politik uang dari siapa pun.⁣

Dalam Pasal 187 A Undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.⁣

“Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telur yang ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon tidak memberi dan masyarakat jangan pernah menerimanya,” tegas Hedi seraya menyebut Bawaslu terus memperketat pengawasan dalam masa kampanye ini.

BACA JUGA :

Lawan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Bandung Gagas 10 Desa Anti Politik Uang

Banyak Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Minta BKPSDM Kabupaten Bandung Fokus Benahi ASN Daripada Sibuk Komentari Bawaslu

ASN Pemkab Bandung Dipanggil Bawaslu, Kepala BPKSDM: Itu Tidak Benar dan Salah Sasaran!

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon Nomor 1, Dadang Rusdiana mempersilakan Bawaslu untuk membuktikan dan menginvestigasi temuan tersebut. Sebab kata dia, pada dasarnya telah ada ketentuan yang mengatur tentang larangan pemberian barang dan lain-lain dalam masa kampanye. Termasuk bantuan lainnya, itu pun sama.

“Memberikan sesuatu agar rakyat memilih, itu termasuk pelanggaran. Tetapi di sini Bawaslu harus tegas kepada semua pihak. Itu di media rame bantuan alat berat untuk pengerukan sungai oleh salah satu pasangan, kenapa itu tidak ditindak? Harus sama juga dong,” kata Dadang Rusdiana saat dihubungi BandungKita.id, Senin (2/10/20).⁣

Demikian juga bantuan sembako dari semua paslon. Ia meminta Bawaslu untuk melakukan investigasi ke lapangan.

“Silahkan saja diinvestigasi, apakah itu benar, apakah itu dari seseorang yang simpati pada paslon, atau bahkan sengaja dibuat oleh lawan untuk menjatuhkan paslon rival. Nah itu telusuri dulu,” pungkasnya. (BandungKita.id).⁣

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment