Ketua PWI Kalsel Tanggapi Panggilan Klarifikasi Pers, Bawaslu Mengaku Keliru dan Minta Maaf

BandungKita.id, NASIONAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil 3 media massa di Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu Duta TV, Banjarmasin Post, dan Apahabar.com dipanggil perihal klarifikasi berita yang berkaitan dengan laporan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana – Difriadi dan didampingi Tim Kuasa Hukum, Sabtu (31/10/2020).

Sontak peristiwa ini membuat insan pers di Kalsel risih. Bahkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalsel, Zainal Helmie mengingatkan Bawaslu perihal Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, Isinya menyebutkan bahwa konstitusi memerintahkan Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers tanpa campur tangan pihak manapun, bahkan pemerintah sekalipun.

“Maka dari itu, apabila masyarakat termasuk Bawaslu Kalsel menemukan pers yang melanggar asas kemerdekaan sebagaimana diatur Pasal 2 UU Pers, maka Pasal 17 memberikan ruang untuk melaporkannya kepada Dewan Pers,” tutur Zainal Helmie.

BACA JUGA :

Pilbup Bandung : 150 Paket Sembako “Politik Uang” Paslon Diamankan Panwaslu Kertasari⁣

PWI KBB Gelar Pelatihan Jurnalistik Dorong Potensi Menulis Anggota Karang Taruna

PWI Jabar & KBB Mengutuk Aksi Kekerasan yang Menimpa Pemred BandungKita.id

Ia mempersilahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi jalannya pilkada maupun peserta yang berkontestasi. Zainal juga menegaskan bahwa jika terbukti ada yang memanfaatkan media laporkan segera ke Dewan Pers bukan malah memanggil reporter atau wartawan yang menulisnya.

“Bila masyarakat atau Bawaslu menemukan berita tak berimbang langsung saja laporkan ke Dewan Pers, bukan main hakim sendiri,” tegas Helmie.

Ia menambahkan, pada Pasal 12 UU Pers sudah jelas disebutkan bahwa produk jurnalistik telah melalui proses kerja bersama. Adapun pihak yang bertanggung jawab bukanlah reporter atau penulis berita melainkan Penanggung Jawab Perusahaan Pers. Selain ketentuan umum tersebut, khusus bagi anggota PWI bisa juga dilaporkan kepada Dewan Kehormatan (DK) terkait pelanggaran Kode Etik.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan membenarkan bahwa pada hari Sabtu (31/10/2020) ada undangan klarifikasi berita kepada awak media Apahabar.com, redaksi Banjarmasin Post dan redaksi Duta TV.

Pemanggilan itu kata dia, berkaitan dengan laporan tim pemenangan paslon nomor urut 2 yang didampingi Tim Kuasa Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana – Difriadi terhadap Calon Gubernur petahana Sahbirin Noor yang diajukan pada Rabu (28/10/2020).

Courtsey : Banjar TV

Iwan mengapresiasi kehadiran masing-masing perwakilan media tersebut. Perihal klarifikasi dalam surat undangan, ia mengaku bahwa staf di Bawaslu telah keliru.

“Nah itu kesalahan fatal staf kami, harusnya kan undangan konfirmasi bukan malah klarifikasi. Saya juga baru sadar setelah membaca undangan yang terlanjur sudah disebar itu, saya memohon maaf kepada seluruh insan pers,” kata Iwan seperti dikutip BandungKita.id dari Klikkalsel.com, Sabtu (31/10/2020) malam.

Lanjut Iwan menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut insan pers tak bisa dijadikan saksi dalam laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Pasalnya, kata dia, bahan yang dikonfirmasi kepada masing-masing redaksi hanyalah sekadar akurasi data di internal Bawaslu.

“Kami menghormati kebebasan pers dan tentu saja tidak mungkin melibatkan awak media sebagai saksi, sebabnya adalah pemberitaan oleh kawan-kawan wartawan itu punya kode etik tersendiri,” pungkasnya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment