Persekongkolan Jahat “Mafia Tanah” Pejabat Pemda KBB Sebabkan Hilangnya Aset Pemda dan Kerugian Negara Ratusan Miliar⁣

Kades Hingga Mantan Kepala Dinas Diduga Terlibat

BandungKita.id, LEMBANG – Lembaga Monitoring Community (MC) menemukan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 263, 264 dan 266 KUHPidana. Hal itu terungkap dari hasil investigasi terhadap status Tanah Lapang Sepak Bola Gunungsari RW 14 persil 72 D.III No Kohir 46 dan tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).⁣

“Peristiwa itu menyebabkan kerugian negara dan hilangnya aset milik Pemda KBB senilai Rp 28,1 miliar dan Rp 116,1 miliar. Kami merasa adanya konspirasi yang dilakukan oleh sekelompok pemilik kewenangan di bidangnya dan menjadi sebuah sindikat mafia tanah. Modusnya dengan membuat dokumen palsu serta keterangan yang tidak benar,” tulis Ketua Kajian Hukum Monitoring Community, Kandar Karnawan dalam rilis yang diterima BandungKita.id, Kamis (25/2/2021).⁣

Menurut Kandar, kasus ini akan ditembuskan Monitoring Community kepada Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Ahmad Dhofiri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan harapan agar para pelaku segera ditindak. Ia pun meminta ketegasan Polri untuk segera turun tangan, terlebih Polri telah membentuk Tim Saber Mafia Tanah lewat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementrian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2017.⁣

BACA JUGA :

Desak Pemda KBB Bereskan Sengketa Pasar Panorama, Forum Peduli Bandung: “Jangan Kalah Sama Mafia Tanah!”

Selidiki Status Pasar Panorama, DPRD KBB Datangi Kantor Desa Lembang dan Minta Inspektorat Terlibat

Guru Besar UNISBA Desak Pemda KBB Bereskan Sengketa Pasar Panorama

“Kami sangat berharap Bapak Kapolda mau menanggapi surat kami untuk menindak para mafia tanah dan koruptor yang merugikan masyarakat dan negara. Jika aparat berwenang sudah tidak berpihak kepada keadilan dan mementingkan diri sendiri, siapa lagi kalau bukan kita sebagai masyarakat yang peduli dengan negeri ini?” tegasnya.⁣

Pemda KBB dinilai telah lalai karena tidak melakukan apa-apa terkait masalah ini. Ia menegaskan ketika masalah aset ini tidak segera diselesaikan, maka akan muncul banyak pihak yang memperkarakannya ke pengadilan. Mereka menggugat hak kepemilikan atas aset daerah tersebut, sehingga pihak Pemda KBB dibuat kecolongan.

“Kenyataannya baik itu Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat, dan pejabat lainnya di Pemda KBB tidak melakukan tindakan apapun terkait adanya informasi tersebut, padahal jika ditindaklanjuti maka aset Pemda KBB bisa diselamatkan,” ungkapnya.⁣

Dugaan Tindak Pidana Korupsi⁣

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang pertama mengarah kepada Kepala Desa (Kades) Lembang pada saat itu, yakni Yono Maryono yang diduga memalsukan dokumen Tanah Lapang Sepak Bola Gunungsari, Desa Lembang, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Yono telah menerbitkan SK Kades Lembang No 593/65/Pem (10/11/2011) yang menerangkan bahwa Tanah Lapang Sepak Bola Gunungsari adalah bukan aset milik Pemda KBB.⁣

“Tanah itu disebutkan sebagai milik ahli waris Adiwarta dengan Persil 72 D III No Kohir 46, padahal kenyataannya Tanah Lapang Sepak Bola Gunungsari merupakan aset milik Pemda KBB. Hal ini bisa dibuktikan lewat SK Bupati Bandung No 30/Kep.229-Aset/2010 (17/6/2010) tentang penghapusan barang milik Pemda Kabupaten Bandung yang diserahkan kepada Pemda KBB,” ungkap pria yang akrab disapa Aan ini.⁣


⁣Serah terima pemindahtanganan aset itu dibuktikan dengan berita acara No 030/912/Aset antara Bupati Kabupaten Bandung dan Bupati KBB dan disetujui oleh DPRD KBB melalui SK No 9 Tahun 2010 (12/5/2010). Maka Tanah Lapang Sepak Bola Gunungsari resmi tercatat sebagai Aset Pemda KBB. ⁣

Selanjutnya Kades Lembang diduga telah melegalisir fotocopy lembaran buku C Desa Lembang atas nama Adiwarta Kohir 46 yang didasarkan bukan dari buku C asli yang adadi Desa Lembang akan tetapi berdasarkan fotocopy lembaran C Desa Lembang yang disodorkan pemohon ahli waris Adiwarta yaitu Rudi Alamsyah. ⁣

“Hal ini dibuktikan dalam lembar buku C Desa Lembang Kohir 46 atas nama Adiwarta dengan tidak terdapat persil 72 DI namun hanya persil 74 dan 76 saja,” jelasnya.⁣

Tidak cukup sampai di situ, Kades Lembang juga menerbitkan warkah atau SK Riwayat Tanah yang digunakan sebagai dasar jual beli Tanah Lapang Sepak Bola Gunungsari antara Rudi Alamsyah sebagai penjual dan Iwan Santoso sebagai pembeli. Akta jual beli tanah tersebut diterbitakan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) Maryoto di Jalan Raya Gadobangkong No 60 Kecamatan Ngamprah KBB.⁣

“Meski demikian, pada kenyatannya baik perawatan atau pengurusan dan penguasaan fisik Tanah Lapang Sepak Bola Gunungsari selama ini dikelola oleh Pemda KBB,” ungkapnya.⁣

Dalam melakukan aksinya, kata Aan, Kades Lembang tidak sendiri. Ia menduga ada persekongkolan jahat antara Kades Lembang dibantu oleh Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemda KBB saat itu, Aep Supriatna dengan menerbitkan SK No 800/115/DPPKAD (17/2/2012) yang menyatakan bahwa Tanah Lapang Sepak Bola Gunungsari bukanlah tanah milik Pemda KBB. ⁣

Selain Aep, bantuan juga datang dari Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KBB saat itu, Sudibyo dengan menerbitkan SK yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi. Isinya memperkuat SK Kades Lembang dan menyatakan bahwa Tanah Lapang Sepak Bola Gunungsari bukan tanah milik Pemda KBB.⁣

Dugaan Pelanggaran Tipikor terhadap Aset Pemda KBB berupa lahan tanah Pasar Panorama Lembang⁣

Berawal dari Kades Lembang yang menerbitkan SK Nomor 593/172/pem (17/10/2012) yang menerangkan bahwa Pasar Panorama Lembang merupakan tanah Persil 74 D III Kohir No 46 seluas 23.370 meter persegi atas nama Adiwarta dengan batas utara di Jalan Desa atau Jalan Pasar, selatan di Jalan Kabupaten atau Jalan Kiwi, barat di Jalan Kabupaten atau Jalan Pasar dan Timur di Tanah Persil 74 yang digunakan menjadi Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU).⁣

“Pada kenyataannya Lokasi Persil 74 D III itu berada di seberang Pasar Panorama yaitu di selatan Jalan Kiwi dan dapat dibuktikan dengan peta Persil Desa Lembang yang tersimpan di Kantor Desa Lembang. Hal ini dibenarkan oleh Putusan PN Bandung No 990 Tahun 1953 yang menjelaskan batas tanah Persil 72 dan 74, dimana diantara persil 72 dan 74 terpisahkan oleh tanah Eigendom 673 dan Jalan Desa,” tuturnya⁣

Belakangan Kades Lembang mengakui bahwa SK Nomor 593/172/pem (17/10/2012) tidak ada dalam register persuratan di Desa Lembang alias bodong. Selain itu, masih banyak bukti lainnya yang menerangkan hal senada bahwa letak Persil 74 D III itu berada di seberang Pasar Panorama bukan di atasnya.

Hal terakhir yang dilakukan Kades Lembang adalah melegalisir fotocopy lembaran Buku C Desa Lembang atas nama Adiwarta Kohir 46 yang didasarkan bukan dari Buku C asli yang ada di Desa Lembang melainkan dari fotocopy lembaran C Desa yang disodorkan oleh pemohon ahli waris Adiwarta.⁣

“Perbuatan Kades Lembang yang menerbitkan SK Kades dan warkah terhadap tanah tersebut dengan keterangan yang tidak benar alias bohong berakibat pada hilangnya aset Pemda KBB,” tegasnya.

Terakhir, Aan berpesan agar Pemda KBB segera melaporkan Kades Lembang Yono Maryono, Rudi Alamsyah dan Iwan Santoso secara pidana dengan tuduhan pemalsuan dan menggunakan dokumen palsu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA :

Babak Baru! Kasus Pelepasan Tanah Carik Desa Cikole Lembang Mulai Diperiksa APH

Tidak Rela Menyerah, DPRD KBB Undang Dua Ahli Saat Rapat Kerjanya Soal Aset di Lembang

Konflik Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang: DPRD KBB Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum⁣

“Kewajiban Pemda KBB untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen tersebut, apabila Pemda KBB tidak melaporkan secara pidana, maka Pemda KBB diduga bersekongkol dengan para Mafia Tanah sehingga hilanglah Aset Pemda KBB,” tandasnya.⁣

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp 116 miliar yang di atasnya berdiri Pasar Panorama Lembang, Desa Lembang, Kecamatan Lembang KBB hingga kini proses hukumnya belum selesai. Bahkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta.⁣⁣⁣

Sementara itu, ketika ditanya alasan Pemda KBB tidak mengajukan kontra memori PK. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda KBB Asep Sudiro menjelaskan, tidak ada kewajiban bagi pihak tergugat untuk melakukannya.

“Tidak wajib untuk melakukan kontra memori PK, karena tingkatan pemeriksaannya saja sudah beda-beda. Apalagi sampai sekarang Pemda belum menerima hasil putusan PK yang diajukan pihak penggugat dari MA,” ungkap Asep beberapa waktu lalu.

Hal ini disayangkan oleh pengamat hukum dan pemerintahan, Prof Dr Asep Warlan Yusuf. Ia mempertanyakan sikap Pemda KBB dalam menangani kasus ini. Sebab, kata dia, kontra memori PK adalah peluang untuk kembali merebut hak milik atas lahan di Pasar Panorama Lembang tersebut.⁣⁣

“Apabila kontra memori PK tidak digunakan, ada kemungkinan Pemda KBB menjadi rugi. Karena itu adalah kesempatan bagi pihak tergugat untuk melawan dan melakukan bantahan di persidangan. Sayang sekali peluang itu tidak digunakan,” paparnya dengan nada miris.⁣⁣

Selanjutnya, Asep menjelaskan keabsahan bukti baru (Novum) berupa surat fotocopy dari Kades Lembang yang diajukan di MA. Ia juga berharap kepada Kabag Hukum Setda KBB agar dapat lebih terbuka kepada publik.⁣⁣
⁣⁣
“Novum fotocopy itu tidak kuat dan lemah, Hakim membutuhkan bukti hukum yang otentik dan jika hanya fotokopian harusnya tak bisa dipakai. Saya harap Kabag Hukum Pemda KBB bisa menjelaskan kepada publik, kenapa tidak mengajukan kontra memori PK?,” tandasnya. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)⁣

Editor : M Zezen Zainal M

Comment