Catat! Berikut Jalur dan Persyaratan PPDB 2021 Bandung Barat Jenjang SMP

KBB, Pendidikan1007 Views

BandungKita.id, KBB – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Bandung Barat segera dimulai. Pelaksanaan PPDB 2021 tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bandung Barat Asep Dendih mengatakan, persiapan pelaksanaan PPDB 2021 di KBB sudah siap baik secara aturan maupun teknisnya.

“Untuk pelaksanaan PPDB 2021, Disdik KBB sudah siap dan akan segera dimulai dalam waktu dekat,” kata Asep kepada BandungKita.id, Rabu (2/6/2021).

Asep mengaku, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap sekolah terkait skema pelaksanaan PPDB 2021 di Bandung Barat. Selanjutnya, sosialiasi dan pelaksanaan PPDB 2021 akan dilaksanakan dengan moda daring.

“Kita sudah siapkan web PPDB online yang dilengkapi dengan informasi seputar pelaksanaan PPDB 2021,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, PPDB di Bandung Barat akan dilakukan dalam dua jenjang, yaitu SD dan SMP.

“Kalau untuk jenjang SMP ke SMA telah disosialisasikan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdik KBB Asep Nirwan mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan pada PPDB 2021, khususnya dijenjang SMP.

Baca Juga:

PPDB 2021 di KBB Segera Dimulai, Simak Persyaratan untuk Jenjang TK dan SD

Disdik KBB Pastikan Pelaksanaan PPDB 2021 Rampung Sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwalnya

Pemkot Bandung Semakin Siap Gelar PTM Juli Mendatang, Bagaimana dengan Daerah Lain?

“Penerimaan peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Jika kuota jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan pada jalur zonasi,” katanya kepada BandungKita.id, Rabu (2/6/2021).

Pada jalur zonasi, kata dia, jalur PPDB dilakukan dengan menggunakan pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

“Jalur zonasi SMP adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dengan jumlah 50 persen dari jumlah seluruh peserta didik yang diterima,” ujarnya.

Ia melanjutkan, calon peserta didik SMP hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) SMP pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.

“Jika hasil perhitungan menunjukkan zonasi yang sama, maka waktu mendaftar calon peserta didik baru menjadi dasar pertimbangannya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, bagi calon peserta didik baru dari SD yang satu lokasi dengan SMP Satu Atap apabila mendaftar, langsung diterima di kelas VII pada sekolah tersebut.

“Jalur zonasi hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh Asep Nirwan menjelaskan, untuk jalur afirmasi PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kartu anggota program penanganan kemiskinan dari pemerintah.

“Jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi pada jenjang SMP adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan status sosial ekonomi, perpindahan orang tua, atau prestasi calon peserta didik baru,” jelasnya.

“Kuota jalur afirmasi sebanyak 20 persen dari pagu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan zonasi,” sambungnya.

Asep Nirwan melanjutkan, PPDB untuk jalur perpindahan orang tua/wali adalah calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan atau anak guru.

“Kuota jalur perpindahan orang tua/wali yang di dalamnya terdapat fasilitasi anak guru sebanyak 5 persen dari pagu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan zonasi,” ujarnya.

Sementara untuk jalur prestasi, terang dia, berdasarkan perolehan nilai akademik pada raport atau prestasi yang diperoleh melalui perlombaan atau kejuaraan.

“Kuota jalur prestasi sebanyak 25 persen dari pagu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah kumulatif prestasi yang diraih calon peserta didik baru,” terangnya.

Ia menyebut, sistem seleksi jalur prestasi meliputi ada dua komponen, yakni Nilai US dan Prestasi lomba akademis dan non akademis.

“Nilai US bobotnya harus 50 persen dengan melampirkan sertifikat atau keterangan hasil US Untuk prestasi lomba akademis/non-akademis juga bobotnya harus 50 persen dan melampirkan piagam asli,” sebutnya.

“Perlu dicatat, jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama, maka pertimbangannya adalah usia calon siswa,” sambungnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk PPDB 2021 jenjang SMP di KBB, di antaranya:

a. Calon peserta didik baru telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/STTB dan Sertifikat Hasil US;
b. Calon peserta didik baru telah lulus Program Paket A/U’la yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan STL Program Paket A/U’la setara SD;
c. Calon peserta didik baru berusia setinggi–tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
d. Calon peserta didik baru harus mendaftar dengan melampirkan :
1) Foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
2) Foto copy kartu tanda penduduk orang tua.
3) Foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB).
4) Surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah asal.
5) Foto copy Sertifikat Hasil US.
6) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua.
(Agus SN/BandungKita.id)

Editor: Agus SN

Comment