PPDB 2021 di KBB Segera Dimulai, Simak Persyaratan untuk Jenjang TK dan SD

KBB, Pendidikan866 Views

BandungKita.id, KBB – Pelaksanaan penerimaan perserta didik baru (PPDB) 2021 akan segera dimulai bulan Juni ini, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rencananya, pelaksanaan PPDB 2021 di Kabupaten Bandung Barat akan dimulai pada 21 Juni 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) KBB Asep Dendih mengatakan, PPDB di Bandung Barat akan dilakukan dalam dua jenjang, yaitu SD dan SMP.

Sementara, lanjut dia, untuk jenjang SMP ke SMA telah disosialisasikan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah.

“Kita sudah persiapkan, salah satunya dengan melakukan pembinaan terhadap sekolah terkait bagaimana skema pelaksanaan PPDB di Bandung Barat,” katanya kepada BandungKita.id, Rabu (2/6/2021).

Kemudian, lanjut Asep, untuk sosialisasi zonasi pihaknya telah menyiapkan web PPDB Disdik KBB. Sehingga, pekan depan pelaksanaan PPDB KBB sudah bisa dilakukan.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Rustiyana mengatakan, untuk penerimaan peserta didik baru kelas I (satu) SD dilaksanakan melalui beberapa jalur.

“Ada beberapa jalur yang kita siapkan, yaitu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dengan memperhatikan saran, masukan, atau pertimbangan dari komite sekolah,” katanya kepada BandungKita.id, Rabu (2/6/2021).

Rustiyana menjelaskan, jalur zonasi SD adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dengan jumlah minimal 70 persen dari jumlah seluruh peserta didik yang diterima dan 30 persen dapat menggunakan untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali.

Baca Juga:

Disdik KBB Pastikan Pelaksanaan PPDB 2021 Rampung Sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwalnya

Pemkot Bandung Semakin Siap Gelar PTM Juli Mendatang, Bagaimana dengan Daerah Lain?

Wow! Tiga Kecamatan di KBB Deklarasikan Komite Pemekaran KBU, Ada Apa?

“Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD menggunakan perhitungan zonasi (jarak tempat tinggal peserta didik baru dari sekolah) serta memperhatikan usia calon peserta didik,” jelasnya.

Dikatakan Rustiyana, calon peserta didik SD hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) SD pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.

“Jika hasil perhitungan menunjukkan zonasi yang sama, maka usia calon peserta didik baru menjadi dasar pertimbangan selanjutnya,” katanya.

“Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung, serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti/lulus TK/RA,” tambahnya.

Adapun persyaratan calon peserta didik baru 2021 untuk jenjang SD:

a. Calon peserta didik baru harus berusia 7 – 12 tahun;
b. Calon peserta didik baru yang telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima, apabila jumlah peserta didik yang akan diterima belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan;
c. Calon peserta didik baru yang berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima bila dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional dan bila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi tertulis dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah;
d. Calon peserta didik baru harus mendaftar dengan melampirkan:
1). Foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
2). Foto copy kartu tanda penduduk orang tua.
3). Foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB).
4). Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua.
5). Foto copy KIS, KIP, KPS dan/atau PKH (bagi yang memilikinya).

Sebagai informasi, Disdik KBB juga mengumumkan persyaratan PPDB 2021 untuk jejang TK, yakni:

  1. Calon peserta didik baru berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
  2. Calon peserta didik baru berusia lebih dari 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
  3. Calon peserta didik baru disarankan untuk mendaftar dengan memperhatikan jarak dari tempat tinggal ke satuan pendidikan yang dituju;
  4. Calon peserta didik baru harus mendaftar dengan melampirkan :
    a. foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
    b. foto copy kartu tanda penduduk orang tua.
    c. foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili.

(Agus SN/BandungKita.id)

Editor: Agus SN

Comment