Respon Aliansi Pedagang Kota Bandung Terkait Dibukanya Pasar

BandungKita.id, Bandung – Aliansi pedagang Kota Bandung mengapresiasi langkah pemerintah kota yang telah mengizinkan empat pasar dibawah naungan Perumda Pasar Juara Kota Bandung kembali beroperasi pada Sabtu 31 Juli 2021. Keempat pasar tersebut yakni Pasar Baru, Pasar ITC, Pasar Baltos, dan Pasar Andir.

“Kami pedagang menyikapinya dengan positif dan gembira,” ujar Ketua aliansi pedagang Kota Bandung Ari saat dihubungi BandungKita.id, Sabtu 31 Juli 2021

Ari mengatakan, meski diperbolehkan kembali beroperasi, terdapat sejumlah aturan pengetatan yang harus dipatuhi oleh para pedagang salah satunya terkait penerapan protokol kesehatan.

“Sesuai komitmen, kami akan terus mengingatkan para pengunjung dan pedagang agar selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain soal prokes, terdapat juga aturan ganjil-genap nomor kios dan wajib vaksinasi untuk pedagang agar diperbolehkan kembali beroperasi. Meski demikian, pihaknya berjanji akan mentaati aturan tersebut.

“Ganjil-genap ini sebetulnya membingungkan untuk para pedagang karena repot implementasi dilapangannya. Kios dan kecil, ada pedagang yang memiliki dua kios lalu disatuin. Kan itu nomornya bagaimana,” katanya.

Dia menyebutkan, kebijakan ini setidaknya memberikan harapan bagi para pedagang tetap bisa mencari nafkah. Mengingat, pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ribuan pedagang terancam gulung tikar.

“Dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke PPKM dampak bagi para pedagang dan pelaku usaha sangat luar biasa. Bahkan banyak juga yang terpaksa gulung tikar,” ucap Ari.

BACA JUGA:

Aksi Kibarkan Bendera Putih, AKAR Akui Bentuk Caper ke Pemerintah Karena Perpanjangan PPKM

Wamendes PDTT Budi Arie Dilaporkan DPD Partai Demokrat ke Polda Jabar, Ini Kata Kabid Humas

Soroti Rotasi/Mutasi Jabatan, Tokoh Bandung Barat Nilai Hengky Kurniawan Tak Kenal Kondisi

Ari menambahkan, pada hari pertama Pasar Baru kembali dibuka, jumlah pedagang yang berjualan masih sedikit berkisar 15-20 persen saja dari total 4.700 pedagang. Guna mencegah munculnya kerumunan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Covid mandiri, dengan Kapolsek dan lain sebagainya untuk mengkomunikasikan pengetatan prokes. Jika ada pedagang atau pengungjung yang lupa paka makser atau sebagianya ditegur secara humanis,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar Juara Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 511.2/693-PERUMDA.PJ/2021 yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 77 Tahun 2021, tentang PPKM level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

Surat edaran tersebut mengizinkan empat pasar yang dikelola dan berada dalam kewenangan Perumda Pasar Juara Kota Bandung beroperasi kembali dengan sejumlah pengetatan. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment