BandungKita.id, Kabupaten Bandung – Aksi pengeroyokan berujung mau terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (1/9/2021). Seorang pria berinisial CS tewas dikeroyok oleh pelaku I dan T karena dipicu selisih paham pada acara Kuda Renggong.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama kedua pelaku sempat minum-minuman keras jenis arak di sebuah acara hajatan yang menampilkan Kuda Renggong. Bahkan, mereka pun kemudian berjoged bersama di acara hajatan tersebut.
Namun, ketika itu korban berjoged dengan rusuh sehingga ditegur oleh pelaku I. Tidak terima ditegur, korban lalu mengajak pelaku untuk berkelahi, dan berujung penusukan yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku I menusuk korban dengan pisau dan mengenai perut korban bagian samping sebelah kanan,” ujar Indra di Mapolresta Bandung, Senin (6/9/2021).
Ia menerangkan, korban pun kemudian mendapatkan serangan dari pelaku T yang secara tiba-tiba datang lalu membacoknya dengan menggunakan sebuah golok. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian punggung.
BACA JUGA:
Polresta Bandung Ringkus Tiga Pelaku Perampokan di Bojongsoang
Sambungnya, korban sempat dilarika ke Rumah Sakit Al Islam Bandung untuk mendapatkan perawatan karena mengalami luka yang cukup parah. Tetapi, nyawa korban tidak tertolong sesampainya di rumah sakit.
“Sesampainya di rumah sakit, korban telah meninggal dunia,” terang Indra.
Indra menjelaskan, atas perbuatannya keuda pelaku I dan T harus mempertanggungjawabkan di mata hukum. Keduanya dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau 170 ayat 3 KUHP karena menyebabkan melayangnya nyawa korban.
“Sanksi pidananya kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) *
Editor: Faqih Rohman Syafei
Comment