LIPSUS! Membongkar ‘Grand Design’ Koridor Timur: Bagaimana Uang Negara Dipakai Gelar Karpet Merah Bagi Pengembang Raksasa

Mengurai Benang Merah Citra “Ibu Kota”, RDTR, hingga Jerat Alih Fungsi Lahan Solokan Jeruk

BANDUNG, BANDUNGKITA.ID — Maraknya framing soal alih fungsi lahan di Solokan Jeruk hari ini secara tendensius tanpa argumen yang jelas menjadi tantangan insan pers untuk menyajikan Fakta dan peristiwanya.

Teriakan warga tentang alih fungsi lahan sawah, rencana pembangunan koridor timur, hingga proyek kolam retensi yang dibiayai APBN, sebenarnya adalah babak akhir dari sebuah skenario tata ruang berskala besar.

Sebuah orkestrasi kebijakan yang polanya sudah dirajut rapi sejak tujuh tahun silam.

Dengan bersandar disetiap kegelisahan warga hari ini, redaksi berhasil menyusun fakta melalui dokumen dan rekam jejak digital yang tersimpan sebelumnya di portal website redaksi Bandungkita.id.

Proyek yang hari ini dibungkus dengan label “bantuan pusat untuk menuntaskan banjir” dicurigai kuat oleh masyarakat kritis telah melenceng menjadi pemuas dahaga para pemilik modal.

Mari kita jahit kembali ingatan publik, bagaimana “karpet merah” ini mulai digelar.

Umpan Manis Wacana “Ibu Kota Baru” (Agustus 2019)

Peta jalan spekulasi ini dimulai pada Agustus 2019. Kala itu,
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melempar wacana seksi: pemindahan Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat keluar dari Kota Bandung. Kawasan Tegalluar langsung mencuat sebagai kandidat terkuat.

Bak mendapat durian runtuh, elit birokrasi tingkat desa hingga kabupaten langsung bergerak cepat menangkap sinyal pasar.

“Kami sudah menyiapkan lahan seluas 75 hektare milik kas desa yang tersebar di beberapa titik untuk mengantisipasi jika Tegalluar benar-benar ditunjuk,” ujar pihak Pemerintah Desa Tegalluar, seperti yang pernah dicatat Bandungkita.id (30/8/2019).

Link Terkait

Sinyal itu langsung diperkuat oleh penguasa Pendopo Kabupaten Bandung saat itu. Bupati Dadang Naser tanpa ragu memberikan karpet hijau:

“Kami sangat mendukung rencana pemindahan ibu kota ini ke Tegalluar. Ini akan memecah kepadatan dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Kabupaten Bandung,” tegas Dadang Naser
(Arsip Bandungkita.id, 30/8/2019).
https://bandungkita.id/2019/08/30/bupati-bandung-dukung-rencana-emil-pindahkan-ibu-kota-ke-tegalluar/?amp

Dalam analisis publik, wacana “Ibu Kota Baru” inilah yang menjadi trigger utama terjadinya lonjakan harga tanah (land skyrocketing) yang gila-gilaan. Di sinilah para spekulan kakap dan gurita investor disinyalir mulai melakukan penimbunan tanah (land banking) secara senyap. Mereka bergerak mendahului zaman, memanfaatkan asimetri informasi sebelum masyarakat kecil sadar berapa nilai ekonomi tanah mereka di masa depan.

RDTR: Instrumen Hukum Pengunci Ruang (September 2020)

Setahun setelah wacana ibu kota ditiupkan ke embusan angin malam, fondasi legalitas alih fungsi lahan mulai dikebut. Pada September 2020, sebuah rekor tataruang dicatatkan di Kabupaten Bandung.

Kabupaten Bandung tercatat menjadi daerah dengan kepemilikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terbanyak di Jawa Barat.



Secara normatif, RDTR dipuji-puji sebagai jaminan kepastian investasi. Namun di lapangan, instrumen inilah yang memiliki kekuatan magis tertinggi untuk “memutihkan” status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi zona komersial. Sawah-sawah produktif di koridor timur dikunci secara regulasi, bersiap beralih rupa menjadi hutan beton.

Link Terkait

Antiklimaks yang Terukur: Umpan Ditarik, Swasta Masuk (Oktober 2022)

Setelah megaproyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) rampung dan Stasiun Tegalluar berdiri kokoh, sebuah kejutan politik ruang terjadi. Narasi “Pusat Pemerintahan Jabar” yang selama tiga tahun dipakai untuk memompa syahwat pasar, tiba-tiba dibantah secara resmi oleh sang arsitek wacana.

“Saya tegaskan, Ibu Kota Jawa Barat tidak pindah dari Kota Bandung. Yang ada adalah penyatuan pusat pelayanan pemerintahan di satu kawasan, namun bukan pemindahan ibu kota,” kata Ridwan Kamil mengakhiri drama.

Inilah strategi penataan ruang yang ironis. Konsep pemindahan pusat pemerintahan diduga kuat sejak awal hanyalah gimmick (umpan) untuk menaikkan nilai kawasan, memicu spekulasi tanah, serta menyedot anggaran infrastruktur pusat (APBN/APBD).

Begitu aksesibilitas transportasi publik berbiaya triliunan rupiah selesai dibangun, arah pembangunan langsung diputar balik: bukan untuk kantor pelayanan rakyat, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada pengembang swasta untuk disulap menjadi kawasan hunian mewah.

Era Kang DS: Mengamankan Investasi, Mengorbankan Tapak


Estafet kepemimpinan Kabupaten Bandung kini berada di tangan Bupati Dadang Supriatna (Kang DS). Di era ini, branding kesiapan Tegalluar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis Transit Oriented Development (TOD) semakin gencar disuarakan melalui berbagai lini pemberitaan.

Namun, di balik gemerlap branding kota modern itu, wilayah penyangga seperti Solokan Jeruk justru menerima dampak hantaman paling keras. Skema bantuan pusat yang digelontorkan untuk membangun kolam retensi dengan dalih menuntaskan banjir, kini dipertanyakan kelurusannya oleh masyarakat kritis.

Muncul kecurigaan kuat di masyarakat, bahwa APBN dan APBD diakali sedemikian rupa demi mengamankan kepentingan pribadi, pengembang, dan investasi elit.

Proyek kolam retensi dituding bukan didesain untuk menyelamatkan perkampungan rakyat dari banjir, melainkan sebagai “fasilitas pelindung” agar kawasan proyek hunian elit masa depan milik investor bebas dari genangan air.

Baca Juga

Kini, para pemilik modal yang sudah mengantongi proyeksi jangka panjang bahwa kawasan ini akan menjadi “Kota Baru Parahyangan Kedua”, mulai bergerak agresif.

Warga pemilik sawah, rumah, hingga pemilik pabrik lokal di Solokan Jeruk disodorkan pada pilihan-pilihan pragmatis: jual tanahmu sekarang, atau bertahan namun terisolasi dan tergilas oleh perubahan fungsi lingkungan.

Baca Juga

Retak Etika Kekuasaan

Menuliskan realitas ini bukan berarti kami sedang memelihara kebencian personal. Sebagai jurnalis, kami hanya sedang menyodorkan cermin retak etika kekuasaan.

Bukankah para pemangku kebijakan yang hari ini memegang pena tataruang adalah sosok-sosok yang dikenal religius dan fasih mengenal ayat suci Al-Qur’an?

Jika Surah Ali ‘Imran 104 dengan tegas memerintahkan kita untuk menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran, maka membiarkan kebijakan tata ruang merusak keseimbangan alam dan memojokkan rakyat kecil adalah sebuah kemungkaran struktural yang nyata. (Coba lihat dampak dari pengembangan Kota Baru Parahyangan, terjadi Kastanisasi sosial)

Pemimpin yang adil tidak akan membiarkan keadilan ekologis dan kemanusiaan digadaikan demi cost politik kontestasi berikutnya.

Seperti biasa, ruang redaksi Bandungkita.id terbuka selebar-lebarnya selama 24 jam bagi Bupati Dadang Supriatna, jajaran DPRD, maupun pihak pengembang untuk memberikan hak jawab. Kami menguji kebenaran di ruang publik yang terang menderang, bukan di lorong gelap jagat maya. (Dhomz/Tim/Bandungkita.id)

VIDEO PILIHAN

Comment