BNN Bandung Barat Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Ganja Asal Sumatera

BandungKita.id, KBB – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat mengamankan sebanyak 67 kilogram narkotika jenis ganja yang akan akan diedarkan di wilayah KBB dan diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara.

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Benny Gunawan, puluhan kilo ganja tersebut diselundupkan ke dalam sebuah truk. Petugas menangkap penyelundup ganja tersebut di di Tol Purbaleunyi KM 115, Desa Tagog Api Padalarang, KBB.

“Kasus ini baru tadi terungkap. Berdasarkan informasi dari BNN KBB yang berkolaborasi dengan BNN Jabar. Kita menggagalkan peredaran ganja untuk diedarkan di KBB,” ujaranya kepada awak media, Rabu (8/9/2021).

Ia mengatakan, barang haram tersebut dikemas kedalam tiga kotak Styrofoam yang dilakban dengan masing-masing berisikan 31 bungkus. Selain itu, barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan sopir truk berinitial MS (40).

Saat diinterogasi, sambung Benny, tersangka MS mengaku disuruh oleh orang yang dikenalnya bernama panggilan Mandor. MS dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp15 juta. Namun ia mengaku baru mendapat uang jalan sebesar Rp3 juta.

Benny mengungkapkan kronologis penangkapan MS, dimulai dari informasi pada 2 September 2021 oleh Tim BNNK Bandung Barat tentang adanya kurir yang akan membawa ganja tersebut dari wilayah Sumatera ke Jawa Barat.

Barang bukti itu dibawa dari Komplek Pergudangan di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/9/2021) dengan menggunakan bus,. Tersangka mengetahui ganja tersebut akan dikirim ke darah Bandung Barat.

BACA JUGA:

Peredaran Narkoba di KBB Tersebar di 4 Kecamatan, Daerah Wisata, Industri, dan Perbatasan Paling Rawan

Polda Jabar Ungkap Home Industry Obat Ilegal di Kota Cimahi, Satu Orang Tersangka Diamankan

Lima Tersangka Penimbun Obat Covid-19 Dibekuk Polda Jabar

Kemudian Rabu (8/9/2021) sekitar jam 10.30 WIB baru dilakukan penangkapan di Tol Purbaleunyi.

“Ini jaringan dari Aceh, Medan dan tidak menutup kemungkinan di Jabar,” kata Benny.

MS pada awalnya, mengangkut sepeda motor ke Medan. Pulangnya, ia bertindak sebagai kurir membawa ganja itu dengan tujuan wilayah KBB.

Atas perbuatannya, MS terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Karena telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2.

Ia juga mengatakan, dengan tertangkapnya kasus tersebut, memyelamatkan dampak sosial kurang lebih 310.000 orang warga KBB dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Untuk jaringan peredaran ganja ini, pihaknya masih mendalami, termasuk nama Mandor yang disebut-sebut tersangka.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengapresiasi BNN KBB yang berhasil menyelamatkan 310.000 orang yang jadi sasaran penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Tentunya harus diapresiasi. Karena kerugian sosialnya, luar biasa. Kebayang kalau ini sempat diedarkan di KBB, dampaknya luar biasa,” pungkasnya. (Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment