Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kebon Waru

BandungKita.id, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan pemindahan penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dari Rutan KPK di Jakarta ke Bandung.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara usai persidangan di PN Bandung, Rabu (8/9/2021). Ia mengatakan, dua terdakwa lainnya yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan turut dipindahkan.

“Sebagaimana yang disampaikan majelis hakim, bahwa terkait permohonan pengalihan tempat penahanan sudah ditetapkan dan dikabulkan berdasarkan permohonan dari kami,” katanya, Rabu (8/9/2021).

Aa Umbara dan kedua rekannya akan menempati Rutan Kebonwaru. Namun demikian, pemindahan ketiganya tidak bisa dilakukan hari ini, kemungkinan terjadi pada pekan depan.

“Kami mencantumkan surat dari Kebon Waru (Rutan Bandung) yang memang menerima titipan tahanan sesuai fungsi rutan,” katanya.

“Tekait teknis pemindahan, penuntut umum menyampaikan akan melaksanakan penetapan itu sebelum persidangan minggu depan, jadi sebelum sidang Rabu depan itu ketiga terdakwa sudah berada di Bandung,” tambah Rizky.

BACA JUGA:

Waduh! Sidang Kasus Bansos Aa Umbara Berlanjut, Kepala BPKAD KBB Ungkap Hal ini

Pengacara Aa Umbara Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Soal Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

JPU Dakwa Aa Umbara Telah Atur Tender Pengadaan Bansos Covid-19

Rizky menambahkan, setelah dilakukannya pemindahan Aa Umbara diharapkan bisa menjalani sidang secara offline atau hadir di PN Bandung. Pasalnya, dengan begitu diharapkan proses pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar.

“Jadi bisa lebih interaktif dalam menanggapinya, karena yang lebih tahu faktanya kan beliau,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) *

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment