BandungKita.id, Cimahi – Seorang pria asal Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat tega menganiaya istrinya hingga tewas. Aksi kejinya ini dilakukan tersangka didepan istri sirinya.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (15/9/2021) dikediaman pelaku. Aksi penganiayaan ini dilatarbelakangi karena pelaku tersulut api cemburu.
“Pada malam itu pelaku yang merupakan suami korban tersulut emosi karena cemburu karena istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021).
Yohanes mengatakan, pelaku berinisial C (37) ini murka ketika mengetahui istri sahnya jalan dengan pria lain. Pelaku menganiaya korban dengan tangan dan kaki.
Selain itu, lanjutnya pelaku memukul bagian paha, dada hingga tengkuk leher korban menggunakan sebuah tongkat besi.
“Penganiayaan tersebut dilakukan hingga tengah malam, dan menutup penganiayaannya pelaku menyunut rokok di paha korban yang merupakan istrinya,” katanya.
Ia menerangkan, pelaku sempat ditahan oleh istri sirinya. Namun tidak digubrisnya, hingga akhirnya istri sahnya mengalami sejumlah luka.
“Pada saat kejadian di mana pelaku aniaya istri sahnya itu disaksikan istri sirinya. Istri sirinya itu sudah berupaya menahan suami sirinya ini, namun tidak digubris,” katanya.
Usai penganiayaan itu korban mengalami sakit dan muntah-muntah di pagi hari esoknya. Kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
BACA JUGA:
Perampokan Toko Emas di Kosambi, Polisi Kejar Dua Pelaku Lainnya
Perampokan Toko Emas di Kosambi, Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku
BREAKING NEWS: Toko Emas Gaya Baru di Kosambi Disatroni Perampok
“Akibat perbuatannya pelaku di bawah 24 jam sudah berhasil ditangkap dan kami amankan dan sudah diperiksa sebagai tersangka dan saat ini statusnya tahanan kami,” terang Yohanes.
Yohanes menambahkan, guna mendalami kasus ini, istri siri pelaku sempat diperiksa. Dipastikan istri sirinya tidak terlibat dalam penganiayaan ini.
“Pelaku saat kejadian dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei
Comment