Bamperperda DPRD KBB Terima Usulan Dua Raperda

BandungKita.id, KBB – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD Kabupaten Bandung Barat menerima dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah KBB untuk dibahas.

Kedua usulan Raperda tersebut yakni pengelolaan keuangan daerah dan urusan pemerintahan daerah.

Ketua Bamperperda DPRD KBB, Phiter Tjuandys mengatakan, dua Raperda yang diusulkan oleh eksekutif tersebut selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Dua Raperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.

Video Pilihan:

“Hari ini menetapkan dua usulan Raperda yakni keuangan daerah dan urusan pemerintahan daerah,” ujar Phiter kepada BandungKita usai Rapat Paripurna di Grand Hani Hotel di Kecamatan Lembang, Rabu (13/10/2021).

Ia mengatakan, pada tahun anggaran 2021 Pemerintah KBB mengusulkan sebanyak delapan usulan Raperda. Semuanya, sudah masuk dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.

“Semuanya sudah masuk per hari ini ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda),” katanya.

Selain dari pemerintah daerah, DPRD KBB juga telah mengusulkan sebanyak 14 Raperda. Namun yang baru dibahas yakni terkait penanganan penyakit menular dan tentang penyandang disabilitas.

“Dua Raperda ini yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD dan akan ditindaklanjuti dan dibahas oleh Pansus,” ucap Phiter.

Baca Juga

DPRD KBB Usul Dua Raperda Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Difabel

Hore! 9.014 RT di Bandung Barat Masuk Zona Hijau

Disebutkan Phiter, target penetapan Raperda pada tahun 2021 ada sebanyak 26 dari pihak eksekutif dan legislatif. Namun, dalam proses penetapannya sempat terganggu karena adanya Pandemi COVID-19 dilanjutkan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Meski demikian, dirinya mengaku optimis target tersebut bisa tercapai hingga 75 persen dari total. Pasalnya, pada November 2021 ada sejumlah Raperda yang akan masuk.

Tonton Juga:

“Hingga akhir Desember bisa mencapai 75 persen. Jadi bisa segera diimplementasikan sebagai payung hukum untuk Pemkab dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing,” katanya.

Wakil Ketua Bamperperda DPRD KBB, Ida Widaningsih menyebutkan, kedua usulan Raperda yang hari ini masuk perlu untuk mendukung kinerja Pemerintah KBB kedepannya. Sehingga diharapkan bisa segera diimplementasikan.

“Menyepakati karena penganggaran itu harus khusus tidak bisa dicampurkan dengan dinas lain. Kalau khusus jadi lebih fokus untuk anggaran daerah,” ucapnya.

“Sedangkan untuk kaitan pemerintahan sangat diperlukan juga penting untuk menata aturan-aturan OPD supaya lebih baik,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei)