Seperti Bertuah, Tanah Persil 57 Lembang Terus Ungkap Bukti Pihak Yang Terlibat! Sst Anggota Dewan Terlibat?

Bandungkita.id, Lembang – Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan Kepala Desa Cikole nonaktif JR dan mantan Kepala Desa Cibogo MS, Lembang, Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka karena diduga telah menjual aset desa berupa tanah senilai Rp 50 miliar. Bahkan kini beredar dokumentasi kwitansi sebagai tanda terima dengan nominal ratusan juga rupiah yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Satu lembar tanda terima yang beredar di aplikasi pesan singkat Whatsapp tersebut, tertera dua nama baik pemberi dan penerima. Dalam kwitansi berwarga merah muda – putih tersebut, dituliskan telah diterima dari Bapak Uci Sanusi selaku pemberi, serta tanda tangan diatas materai 6.000 yakni H. Inen Sutisna selaku penerima.

Bahkan dalam kwitansi tersebut tertulis sejumlah nominal yakni sebesar Rp 300.000.000 yang peruntukkan operasional penyelesaian tanah persil 57 blok lapang pada tanggal 15 Oktober 2021.

Tim Bandungkita menelusuri kemungkinan siapa dua nama yang ada dalam dokumen tersebut. Berbekal petunjuk kwitansi tersebut, H. Inen Sutisna merupakan anggota Komisi I Dewan perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi PPP pada periode 2009-2014.

Tidak menunggu lama, tim dengan mudah mendapat respon Anggota Dewan yang juga menjabat di periode saat ini. Politisi partai berlambang Ka’bah ini dengan lugas menjawab pertanyaan tim melalui Aplikasi whatssapp, Sabtu,30/11/2021.

Baca Juga:

Masalah Persil 57 Cikole Belum Usai: DPRD KBB Telusuri Konflik Pasar Panorama, Minta Pemda dan Inspektorat Bertindak

Terbaru!! Berstatus Tersangka, Hengky Kurniawan Berhentikan Sementara Kepala Desa Cikole

Persekongkolan Jahat “Mafia Tanah” Pejabat Pemda KBB Sebabkan Hilangnya Aset Pemda dan Kerugian Negara Ratusan Miliar⁣

Inen yang juga pernah menjabat sebagai Kepala desa Kayu Ambon ini mengakui kebenaran kwitansi yang beredar tersebut. Namun Inen mengaku, sejumlah nominal rupiah yang tertera dalam kwitansi tersebut hingga kini belum sempat diterimanya.

“Itu uangnya belum ke terima,” tulis Inen saat dihubungi tim BandungKita melalui pesan singkat Whatsapp pada Sabtu (30/10/2021).

Inen pun justru meminta untuk bertemu secara langsung dengan tim BandungKita untuk memberikan klarifikasi terkait kwitansi yang beredar tersebut. Padal, sebelumnya saat dihubungi, Inen mengabarkan jika kini tengah dalam kondiri kurang sehat. “Kebetulan saya lagi di dokter, gula darah naik” serayanya sembari tetap bersedia menjawab pertanyaaan.

Secara jelas dan tegas, Inen pun menyebut keterlibatan pihak lain yang berada dalam dokumen. Ia juga memberikan alasan terkait Uci (selaku pihak yang memberi uang) membuat kwitansi tersebut untuk meminta dana ke penyandang dana (Investor/red). Bahkan diakuinya, pada saat itu dalam kwitansi belum dituliskan jumlah nominal sebesar Rp 300 juta.

“Alasan Pak Uci bikin kwitansi dulu untuk meminta dana ke penyandang dana. Dan angka 300 jutanya pada waktu itu dikosongkan sehingga tulisanya juga enggak sama ” sahutnya.

Sementara itu, Inen mengaku hingga kini tidak pernah betemu lagi dengan Uci. Bahkan Inen mencoba untuk menghubungi Uci, akan tetapi nomor ponsel yang biasa digunakan tidak bisa dihubungi. “Sejak itu Pak Uci enggak pernah datang lagi, di telpon enggak aktif, tahu-tahu ada Informasi Pak Uci meninggal,” akunya.

Lalu tim pun menanyakan soal adanya keterkaitan jabatan dirinya sebagai anggota Komisi 1 DPRD KBB yang berperan mengawasi permasalahan aset, atau hanya secara pribadi saat menandatangani dokumen itu.

Namun dengan tegas Inen menolak jika peristiwa tersebut dikaitkan dengan melibatkannya sebagai anggota Komisi I DPRD KBB. Ia pun menegaskan peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan desa lain. “Tidak ada kaitan dengan komisi satu, juga dengan tanah desa cikole dan cibogo,” terangnya.

Lalu siapakah sosok Uci?

Dalam penuturanya, Inen menerangkan siapa sosok Uci, inen menyebut Uci hadir sebagai orang kepercayaan yang diberi kuasa oleh ahli waris Marta dijaya. lagi-lagi inen menyebut soal dirinya yang tidak pernah menerima uang yang disebutkan dalam dokumen. “Karena uangnya tidak saya terima, maka sejak itu juga saya tidak melaksanakan kegiatan apapun terkait persil 57 yang ada di desa kayu ambon sampai saat ini” tulisnya seolah menegaskan.

Dokumen tanda terima berupa kwitansi yang berisi transaksi keuangan antara Uci dan H.Inen sutisna, akhirnya dapat menimbulkan banyak pertanyaan dan penafsiran, kendati telah dibantah oleh Inen soal pokok transaksi (300 Juta Rupiah) itu tidak pernah dia terima, tapi menjadi persoalan, faktanya ada pembubuhan tanda tangan (diatas materai) dirinya yang dapat secara langsung diartikan dirinya (Inen) telah menyetujui dan menerima apa yang ditulis dalam dokumen tersebut.

Saat ditanya soal keberadaan fisik dokumen tersebut, inen justru lebih memiliki harapan untuk menghapus dokumen tersebut. “tentunya saya juga ingin menghapus atau menarik kwitasi tersebut hanya pada waktu itu pa Uci susah di cari sampai dia meninggal” tulisnya sambil berpamitan untuk melanjutkan aktivitas.

Untuk diketahui, Tanah Persil 57 dengan luas tidak kurang dari 8 hektar, lokasinya berada di satu hamparan, dan dalam pengelolaan tiga desa, Desa Cibogo, Desa Kayu Ambon dan Desa Cikole.

Penguasaan lahan persil 57 sebelumnya dikelola oleh pemerintahan Desa masing-masing dan menjadi tanah aset desa, hingga saaat ini lokasi tersebut dibangun menjadi hunian masyarakat dan beberapa digarap dan dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian. (Dhomz Hermawan/Bandungkitaid)

Comment