Yuk, Pahami Mekanisme Sanggah Dalam Tender

BandungKita.id, KBB – Sanggah merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 50 Perpres 16 Tahun 2018. Dalam proses tender/seleksi, ada 3 (tiga) jenis sanggah, yaitu sanggah kualifikasi, sanggah atas penetapan hasil pemilihan dan sanggah banding.

Sanggah kualifikasi merupakan salah satu tahapan untuk seleksi jasa konsultansi dan tender untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan prakualifikasi. Yang dapat mengajukan sanggah adalah peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi.

Menurut Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan, Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan hal yang dianggap tidak wajar.

“Kesalahan dalam melakukan evaluasi, yakni penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan misalnya ada rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat atau Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah,” kata Yoppie.

Baca Juga

Hore! ULP Kabupaten Bandung Barat Buka Kesempatan UMKM Ikut Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Kenali Perfect, Buku Tamu Digital Inovasi Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bandung Barat

Sanggah tersebut pun, lanjut Yoppie, disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi. Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir.

“Apabila sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses Prakualifikasi. Apabila sanggah dinyatakan benar atau diterima, maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang,” bebernya.

Sanggah yang disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

Comment