BandungKita, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak.
Menurut Menko Polhukam, Presiden masih menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat, Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Presiden, dan Presiden membiarkan proses judicial review dulu di MK.
BACA JUGA:
Rumah Penerima PKH di KBB Bakal Dipasang Stiker
“Nanti sesudah MK dipelajari apakah keputusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak. Kita evaluasi lagi, kalau perlu Perppu ya kita lihat,” ujarnya.
Terkait dengan desakan lembaga masyarakat untuk mengeluarkan Perppu, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, bahwa semua itu merupakan kewenangan Presiden.
“Saya kira itu kewenangan Presiden, kita sudah nyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya, saya mendukung Perppu, bahwa Presiden tidak, kita tidak bisa maksa, termasuk yang tidak setuju ya tidak bisa maksa,” kata Mahfud. (Dian Aisyah/BandungKita)
Sumber: Setkab RI
Comment