Tancap Gas, Kesbangpol KBB Jemput Bola Pemilih Pemula Lewat Program Ini!

KBB201568 Views

BandungKita.id, KBB – Seolah tak ingin kehilangan momentum, Kesbangpol bersama KPU KBB menggelar acara pendidikan politik (DikPol) pemilih pemula generasi milenial 2024.

Yang menarik, DikPol ini diselenggarakan di wilayah pendidikan sekolah lanjutan kejuruan (SMK) Mahardika, jalan raya Batujajar Kamis 26 oktober 2023.

Video Pilihan:

Adapun para narasumber yang memberikan materi DikPol antara lain, Kabid Poldagri Kesbangpol KBB, Didin Suhendar dan Kasubag Umum dan Humas KPU, Warna Gumilang.

Puluhan Siswa SMK Mahardika yang mengikuti Pendidikan Politik ini tampak menyimak dan tertarik terhadap hal baru mengenai funia politik yang baru bagi mereka.

Proses tanya jawab pun terlihat aktiv, Vania siswa kelas 12 jurusan perangkat lunak memberikan pertanyaan mengenai jenis pelanggaran yqng ada dalam pemilian umum.

“Saya sebagai generasi yang awam dan baru mengetahui apa itu dunia politik, ingin mengetahui hal apa saja yang biasa menjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan” ungkap gadis cantik yang baru memasuki umur 17 ini.

Pertanyaan tersebut langsung dusambut oleh Didin Suhendar dari Kesbangpol, Didin sapaan akrab ponggawa Ormas dan Lsm KBB ini menuturkan point apa saja yang sering menjadi pelanggaran dalam perhelatan Pileg, Pilkada dan Pilpres.

“Banyak hal yang bisa menyebabkan Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)” unkap pria asal Batujajar ini.

Didin pun menyebut 3 jenis pelanggaran yang biasa terdapat dalam pemilu

“Terdapat 3 jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik pelanggaran Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, dan pelanggaran tindak pidana Pemilu” Tambahnya

“Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu”

Pelanggaran administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan administratif dalam penyelenggaraan pemilu.

Sedangkan pelanggaran tindak pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana dalam penyelenggaraan pemilu

Untuk mencegah dan menanganinya, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 telah mengatur teknis terkait pencegahan dan penanganannya .

Materi dan tanya jawab berlangsung hangat dan menarik.(dhomz/Bandungkita.id)

Comment