Luhut Sebut Bar di Kota Bandung Langgar Prokes, Begini Tanggapan Satpol PP

BandungKita.id, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung angkat bicara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang adanya bar di Kota Bandung yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa ada sejumlah bar yang beroperasi secara “kucing-kucingan” atau tidak taat aturan jam operasional. 

Meski demikian, lanjutnya Satpol PP Kota Bandung terus melakukan upaya penindakan dengan memberikan teguran kepada bar yang kedapatan melanggar. Bahkan, beberapa waktu ke belakang Satpol PP bersama dengan instansi terkait sering melakukan operasi gabungan perihal persoalan ini. 

“Kami juga tidak bisa ngawasin 24 jam. Kami akali kadang jam 11-12 malam, di waktunya kita penegakkan itu diatur sedemikian rupa. Kemarin juga sempat, ada operasi gabungan,” katanya, Selasa (9/11/2021). 

Selain ada yang masih membandel, ia menyebutkan ada juga bar di Kota Bandung yang taat atau tutup sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun jika masih kedapatan melanggar, dirinya pun tak segan memberikan sanksi di tempat. 

“Kami kan ada tahapannya, jadi kalau ada operasionalnya sudah lewat dua jam, kita bisa segel dan denda administrasi, kita segel selama 14 hari,” katanya. 

BACA JUGA:

BMKG Bandung Sebut La Nina Tingkatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi

Musisi Bandung Barat Kang Yayan Berjuang Melawan Stroke, Yuk Donasi

Rasdian mengungkapkan, sejauh ini sudah empat bar yang diberikan sanksi tegas berupa penyegelan. Sedangkan untuk bar lainnya masih dalam bentuk peringatan lisan. 

“Keempat bar yang disegel salah satunya ada di Sukajadi. Kami selalu imbau untuk taat prokes sesuai Inmendagri dan Perwal. Harus ada aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya. 

Ia menambahkan, kedepannya apabila masih ditemukan bar yang membandel sanksi buka saja kepada pemilik tempatnya, namun juga akan diterapkan kepada perorangan.

“Disamping kepada pengelolanya, kepada pengunjung juga kenakan denda. Jadi klop pengelola dan pengunjungnya. Ini sudah ada di Perwal-perwal sebelumnya,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei) ***

Comment