BandungKita.id, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 bersama para buruh dan pengusaha sebesar Rp Rp 3.742.276,48. UMK Bandung naik dari tahun sebelumnya Rp Rp3.623.778.
Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Bandung) Bandung bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat.
“Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif. UMK tahun depan naik Rp 118.498,48,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat 26 November 2021.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Baca Juga
Pilkades Serentak, Masyarakat Diimbau Tak Perlu Khawatir Datang ke TPS
Masyarakat Diimbau Gunakan Hak Pilihnya Pada Pilkades Serentak 2021
Oded mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun di sisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar.
Hingga akhirnya diputuskan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Pemkot Bandung.
“Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh,” jelas Oded.
Oded mengungkapkan, jauh sebelum penetapan UMK 2022, ia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.
“Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain,” kata Oded. (Faqih Rohman Syafei)
Comment