Libur Nataru, Satpol PP KBB Bakal Monitoring Ruang Publik

BandungKita.id, KBB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat akan melakukan pengawasan terhadap ruang publik pada penerapan kembali pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang berlangsung pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Satpol PP KBB Asep Sihabudin. Ia menerangkan, pengawasan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Lebih lanjut, selain obyek wisata pengawasan akan dilakukan ke sejumlah tempat lainnya semisal tempat ibadah, dan ruang publik guna mencegah terjadi kerumunan masyarakat.

“Sesuai Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021 monitoring baik ke tempat ibadah, tempat wisata dan tempat publik,” ujarnya kepada BandungKita, Senin (29/11/2021).

Ia menerangkan, Satpol PP berkoordinasi dengan instansi terkait akan membuat sejumlah cek poin. Untuk mengendalikan persebaran warga luar kota yang hendak masuk ke wilayah KBB.

Baca Juga

267 Rumah Terdampak Banjir Bandang di Garut

Nataru PPKM Level 3, Kadisparbud KBB Berharap Obyek Wisata Tidak Ditutup

“Nyangkut dengan orang luar wilayah masuk ke KBB harus dikendalikan dengan posko cek poin untuk kendalikan. Karena tempat wisata hanya diperbolehkan wisatawan lokal saja,” katanya.

“Ada petugas standby di posko cek poin untuk tempat wisata kami hanya monitoring saja. Tanggal 31 Desember 2021 tempat wisata, hiburan dan publik terhitung tutup,” tambah Asep.

Agar pengawasan ini bisa berjalan efektif, Satpol PP akan melakukan operasi ke sejumlah tempat. Tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan di tempat publik.

“Ada operasi yustisi Satpol PP, TNI dan Polri khusus menyangkut dengan baik tindakan Tipiring dan non yustisi pemberitahuan dan peringatan saja,” ucap Asep.

Asep menambahkan, langkah pemerintah pusat kembali melaksanakan PPKM level 3 saat Nataru merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi gelombang ketiga. (Faqih Rohman Syafei).