BandungKita.id, KBB – Buruh di Kabupaten Bandung Barat mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Menurut Koordinator Koalisi 9 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat bahwa sikap gubernur menunjukan tidak pro buruh. Padahal sebelumnya, wali kota/bupati se-Jabar merekomendasikan UMK 2022 naik.
Sambungnya, usulan tersebut pada akhirnya ditolak oleh gubernur. Atas keputusan ini, diungkapkannya uruh di Jabar merasa kecewa berat.
“Kekecewaan itu pasti ada. Hampir semua buruh di Jabar kecewa,” katanya saat dihubungi BandungKita, Rabu (1/12/2021).
BACA JUGA:
Kota Bandung Target 100 Persen Vaksinasi pada Akhir Tahun
778 Sekolah di Kota Bandung Siap Laksanakan PTMT Gelombang 3
Dengan demikian, ia menyebutkan UMK 2022 di KBB tidak mengalami kenaikan sepeserpun. Menyikapi ini, buruh di KBB akan melakukan mogok bersama nasional yang berlangsung pada 6-9 Desember 2021 mendatang.
“Bersepakat akan ditingkat nasional akan melakukan mogok besar-besaran selama empat hari mendatang,” katanya.
Selain itu, buruh akan menagih janji Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Sebelumnya, Hengky berjanji terkait peningkatan kesejahteraan buruh.
“Akan memberikan rumah murah, menyediakan fasilitas antar jemput untuk para buruh, serta membuat Perbup terkait struktur skala pengupahan. Kami akan kejar itu,” katanya.
Sebelumnya, Pemda KBB telah merekomendasikan UMK 2022 naik tujuh persen menjadi Rp3.475.663,11. Namun usulan itu ditolak Pemprov Jabar. (Faqih Rohman Syafei).
Comment