Apakah Suntik Vaksin Membatalkan Puasa? Begini Kata MUI

BandungKita.id, KAJIAN ISLAM – Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

MUI menegaskan bahwa masyarakat harus tetap melaksnakan puasa di bulan Ramadhan. Sebab, penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa.

“Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dikutip Jabar Ekspres, Kamis (18/3).

BACA JUGA :

Viral! Deklarasi Tentara Allah di Cihampelas KBB, Begini Tanggapan MUI

Viral! Peserta MTQ Sumut Menolak Buka Cadar, Wasekjen MUI Berikan Hadiah Umroh

Menurutnya, ketentuan hukumnya dalam fatwa MUI itu, vaksinasi Covid-19 kepada orang yang sedang berpuasa diperbolehkan. Untuk itu, dia mengimbau umat Islam untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi saat puasa.

“Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19,” tuturnya.

Agar vaksinasi saat Ramadan tidak menimbulkan pro dan kontra, dia mengajak umat Islam untuk mengikuti Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.

Dia menegaskan, fatwa MUI sudah melalui pertimbangan matang berdasarkan analisa hukum syariatvyang merujuk pada dalil-dalil sebagai dasar hukum aturan.

“Kalau tidak ikuti Fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa,” tandasnya. (*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment