Sebar Berita Hoax, Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara

BandungKita.id, KOTA BANDUNG – Habib Bahar bin Smith divonis hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada sidan putusan di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa (16/8/2022). Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Dalam putusan tersebut, Hakim mengatakan Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata Ketua majelis hakim, Dodong Rusdani.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahkan vonis disambut meriah oleh para pendukung Bahar yang telah memenuhi ruang sidang.

“Alhamdulillah,” teriak salah satu pendukung.

Sebelumnya, Bahar disidang akibat ceramahnya di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.

Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan. Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong.

Comment