Bandungkita.id, HUKUM – Penasehat hukum tersangka tindak korupsi lahan desa AS yang merupakan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam Polda Jawa Bawat. Hal itu seiring datangnya dua orang penyidik ke rumah sakit untuk periksa AS yang sedang terbaring.
Penasehat hukum tersang AS, Rizky Rigantara mengatakan, pihaknya mendampingi keluarga untuk melaporkan penyidik tersebut ke Div Propam Polda Jabar pada Kamis (5/1/2023) pukul 23.30 WIB. Pelaporan tersebut telah diterima dan tertuang dalam surat dengan nomor STPL/02/I/HUK.12.10/2022/Bid Propam.
“Hari ini kami penasehat hukum dari AS membuat aduan atau laporan kepada Divisi Propam Polda Jawa Barat terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkara yang sedang dihadapi Pak AS ini,” ujar Rizky di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (6/1/2023).
Rizky menuturkan, adanya dugaan dua pelanggaran yang dilakukan penyidik. Pertama yakni tetkait surat panggilan untuk AS pada tanggal 4 Januari guna dilakukan pemeriksaan. Namun surat tersebut, lanjutnya, diterima pada tanggal 3 Januari, sehingga AS tidak memiliki waktu persiapan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Nah itu kan jeda waktu satu hari. Sedangkan aturan terkait mempersyaratkan tiga hari mininal ketika terlapor akan dimintai keterangan supaya ada cukup waktu untuk membuat mempersiapkan pemeriksaan itu. Hal itu tentu melanggar Pasal 227 Ayat (1) KUHAP yaitu Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan,” bebernya.
Dugaan pelanggaran kedua yakni, penyidk dinilai tidak profesional karena medatangi AS yang tengah dirawat di salah satu rumah sakit jantung di Kota Bandung. Padahal, lanjut Rizky, pihaknya sudah menyerahkan berkas terkait surat keterangan dari pihak rumah sakit ke penyidik Polda Jabar begitu mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa AS mengalami gangguan kesehatan.
“Kemudian yang kedua setelahnya ada panggilan tersebut klien kami memang dari jauh hari sudah ada penyakit jantung. Nah ketika tanggal 4 atau dini hari itu sakitnya terasa kemudian melakukan pemeriksaan ke rumah sakit. Nah disana ternyata ada rekomendasi atau rujukan dari dokter yang menangani untuk melakukan rawat inap untuk melakukan observasi sakit yang diderita,” sahutnya.
Bahkan diakui Rizky, dua orang penyidik yang mendatangi rumah sakit tersebut sempat bertanya kepada AS terkait jadwal kepulangan setelah dirawat. Tak berhenti disitu, penyidik pun bahkan menggali informasi ke perawat serta bagin administrasi di rumah sakit tersebut.
“Penyidik datang ke rumah sakit, tidak ada pemberitahuan ke penasehat hukum, karena itu juga yang kami sayangkan. Kami ketika menangani perkara ini kan menyerahkan surat kuasa, kemudian tidak berkomunikasi kepada kami (penyidik datangi tersangka ke rumah sakit,” ungkapnya.
Tindakan penyidik tersebut dinilai sangat membuat tidak nyaman dan meresahkan pihak keluarga yang tengah fokus untuk pemulihan kesehatan AS. Hal itu pun yang mendorong penasehat hukum untuk menempuh langkah pengaduan ke Div Propam Jabar.
“Tindakan penyidik dinilai sangat membuat tidak nyaman, dan akhirnya meminta perlindungan kepada Divisi Propam Polda Jabar sebagai garda terdepan menjaga citra Polri dan benteng terakhir di kami para pencari keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pemindahan aset berupa tanah kas Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang terletak di Blok Lapang Persil 57 seluas 4,7 hektare. Salah satu tersangka yakni Kepala Desa Cobogo.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, empat tersangka tersebut adalah MS mantan Kepala Desa Cibogo, AY sebagai Sekretaris Desa di Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo, dan DSH seorang wiraswasta. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan LP 507/viii/2022.
Comment