Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Seorang warga kota Bandung, Norman Miguna, melayangkan gugatan kepada seorang berinisial HS ke PN Bandung. Bukan hanya warga, namun Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) pun turut digugat karena dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Tergugat pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Dinas Ciptabintar kota Bandung, Irwan Hernawan membenarkan perihal tersebut. Saat ini, kata Irwan, kasusnya tengah dalam proses peradilan.
“Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi Tergugat satu,” jelas Irwan ditemui di kantornya, Kamis (12/1/2023).
Meski begitu, Irwan mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.
Irwan pun menjelaskan, sebelum gugatan dilayangkan, pihaknya sempat menindak sebuah bangunan Kafe di jalan Surya Sumantri tersebut setahun lalu (26 Januari 2022). Penindakan itu pun berdasarkan laporan pengaduan dari penggugat, yang protes karena akses masuk ke lahan miliknya yang terletak di belakang bangunan tersebut menjadi terhalang.
Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang untuk segera dicabut, dengan alasan sedang berproses hukum.
“Sehingga kami dalam hal ini Cipta Bintar, belum melakukan tindakan, kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Irwan.
Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan pun kembali mengingatkan warga untuk mentaati peraturan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dimaksudkan, agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari.
“Pertama, masyarakat harus mengajukan dulu, jangan membangun dulu. Sekarang dengan adanya perubahan perundang undangan, nama IMB berubah jadi PBG, Persetujuan Bangunan dan Gedung. Itu (PBG) harus diajukan dulu, yang dulu namanya Keterangan Rencana Kota, kalo sekarang PKKRK (Persetujuan Kesesuaian Keterangan Rencana Kota). Nah ini yang harus di sosialisasi kan kepada masyarakat semua. Jangan sampai mereka mendirikan bangunan tapi melanggar tata ruang,” ujarnya.
“Katena faktor yang paling penting bukan penegakan hukumnya, tetapi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ada. Jangan timbul lagi sengketa sengketa, (akibat diawali ketidakpatuhan terhadap aturan),” tandasnya.
Sementara itu Kuasa hukum Penggugat, Tomson Panjaitan, menuturkan, gugatan dilayangkan karena kliennya merasa kesal. Tergugat berinisial HS pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Terdakwa ini merasa pemilik tanah, yang kita duga itu tanah negara dan sampai saat ini pun tanah itu milik orang lain karena sertifikatnya masih atas nama klien saya,” kata Tomson.
Tomson menambahkan, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik kliennya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa sertifikat. Namun, HS malah mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk menjual makanan cepat saji.
Mestinya, di lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tersebut sama sekali tak boleh berdiri bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.
“Itu jalan, kok bisa dimiliki orang, apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik,” ucap dia.
Comment