Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan anggaran sebesar Rp 63 miliar untuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) dikritik banyak pihak. Pengadaan PJU itu dinilai tidak berdasarkan kajian dan rawan tindak pidana korupsi.
Kepala Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih (MGP) Jawa Barat, Agus Satria mengatakan setidaknya terdapat dua hal yang menjadi alasan utama mengapa Pemkot Bandung harus membatalkan rencana pengadaan lampu PJU senilai Rp 63 miliar tersebut.
Alasan pertama, kata Agus, pengadaan lampu PJU senilai Rp 63 miliar tersebut tidak mencerminkan penyelesaian masalah rakyat. Sebab, kata dia, saat ini warga Kota Bandung sedang mengalami kesulitan akibat tingginya inflasi di Kota Bandung.
“Saat inflasi tinggi, justru malah mau belanja PJU senilai Rp 63 milar. Lebih baik fokus menekan inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Warga Kota Bandung sedang menjerit karena harga-harga melambung tinggi. Daripada beli lampu puluhan miliar, lebih baik membantu pasar murah agar warga Bandung tidak kesulitan makan,” kata Agus Satria kepada wartawan, Minggu (22/1/2023).
Agus menilai pengadaan lampu PJU yang dilakukan Pemkot Bandung asal-asalan dan tidak mencerminkan ‘sense of crisis’ atau tidak memiliki kepekaan di tengah sulitnya kehidupan masyarakat.
Menurutnya, yang sangat dibutuhkan warga Kota Bandung saat ini adalah harga kebutuhan pokok yang terjangkau, akses pendidikan dan kesehatan yang murah, mudah dan berkualitas, akses perumahan atau tempat tinggal murah, serta kemudahan memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.
“Bereskan dulu masalah-masalah mendasar warga Kota Bandung. Jangan cuma nyari untung dari proyek-proyek. Lebih baik alihkan anggarannya untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak seperti operasi pasar murah dan lain-lain,” beber Agus Satria.
Selain itu, dari sisi fungsi dan kebutuhan pun, kata Agus, pengadaan lampu PJU senilai Rp 63 miliar tersebut tidak terlalu mendesak. Pasalnya, saat ini hampir seluruh wilayah Kota Bandung sudah terang berderang pada malam hari.
“Apalagi kami tahu, tahun kemarin Pemkot Bandung sudah belanja PJU senilai Rp 50 miliar. Kemana tuh duitnya, kok sekarang mau mengajukan lagi PJU?” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kinerja Bappeda Kota Bandung. Selain dinilai tidak cermat dalam mengalokasikan anggaran, Bappeda Kota Bandung juga dinilai tidak becus dalam memetakan dan menempatkan titik PJU sesuai kebutuhan guna menekan lokasi rawan tindak pidana dan lokasi rawan kecelakaan.
“Harusnya lakukan kajian yang bener, di mana saja titik rawan yang perlu penambahan PJU. Agar fungsi PJU untuk mengurangi lokasi rawan kejahatan dan rawan kecelakaan dapat diminimalisir. Jangan cuma mentingin nyari untungnya aja,” kata Agus dengan nada tinggi.
Disamping itu, pengadaan PJU senilai Rp 63 miliar juga dinilai rawan penyelewengan atau tindak pidan korupsi. Sebab, ia melihat perencanaan pengadaan PJU itu tidak matang dan tidak sesuai kebutuhan.
“Kami melihat ini lebih kepada kepentingan proyek dan cuan oknum-oknum tertentu. Karena kajiannya sendiri tidak matang. Sudah pasti rawan korupsi. Jadi kami minta, batalkan rencana pengadaan PJU itu,” tegas Agus.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bandung berencana melakukan penambahan PJU dan penerangan jalan lingkungan (PJL) di sejumlah titik dengan anggaran fantastis senilai Rp 63 miliar. Alasan Pemkot Bandung, yakni untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna berharap dengan anggaran itu penerangan di Kota Bandung bisa lebih optimal dan bisa menimbulkan rasa aman bagi masyarakat.
“Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat terkhususnya pada malam hari,” ungkap Ema.
Comment