Bandungkita.id, BANDUNGRAYA – Ayoo bagi anda warga Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung & Polres Cimahi tetap beroprasi.
Warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Kamis 23 Februari 2023, bisa melakukan perpanjangan di Kings Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal.
Untuk warga Kota Cimahi – Kabupaten Bandung Barat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Kamis 23 Februari 2023, bisa melakukan perpanjangan di Cimahi.
Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dengan menggunakan SOP kesehatan yaitu menggunakan masker.
Layanan SIM keliling Polestabes Bandung dan Polres Cimahi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga:
Hujan Lebat Disertai Petir Diprediksi Akan Guyur Area Bandung Raya pada Siang Hingga Malam Hari
Mulai 2024, Kereta Api Bandung Raya Dikonversi Jadi KRL
Untuk biaya perpanjang sesuai dengan PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000,- untuk perpanjang SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjang SIM C, untuk biaya tes kesehatan adalah Rp. 50.000,- .
Syarat perpanjang SIM A atau C sebagi berikut:
• Foto Copy KTP dan KTP asli yang masih berlaku,
• Foto Copy SIM lama dan SIM asli,
• Bukti Cek Kesehatan,
• Perpanjang SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis,
• Untuk jadwal penukaran resi di SIM keliling online 1 & 2 dimulai pukul 12.00 s/d 15.00 WIB
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi semoga bermanfaat
Comment