Bandungkita.id, BANDUNG – Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna dijatuhi vonis empat tahun penjara dan sanksi denda kepada sebesar Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut dijatuhkam akibat menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman mengatakan, Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Eman di PN Bandung, Senin (10/4/2023).
Ajay juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.
Baca Juga :
Bangunan Liar di Cikapundung River Spot Ditertibkan
Pemkab Bandung Barat Gelar Festival Ramadan, Upaya Tingkatkan Ekonomi UMKM
Pengurus RT di KBB Boleh Tarik Sumbangan THR ke Warga, Bupati Hengky: Asal Tidak Mematok
Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
Selain itu menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan Ajay adalah jabatan sebelumnya sebagai Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.
Video Pilihan :
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun.
Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.
Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.