Marak Peredaran Narkoba Dalam Dua Bulan Terakhir, Kapolres Cimahi: 23 Tersangka Berhasil Diamankan

Bandungkita.id, CIMAHI – Polres Cimahi berhasil mengungkap 22 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Maret-April 2023. Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba tersebut.

“Dari 22 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain sabu-sabu sebanyak 79,62 gram seharga Rp 80 juta,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (12/4/2023).

Aldi mengatakan, dengan diamankannya narkoba itu, setidaknya 700 orang bisa diselamatkan dari bahaya barang terlarang tersebut.

Baca Juga:

Duh! Kepala BNN Kota Tasikmalaya Diduga Minta THR ke PO Bus

Terbukti Bersalah Menyuap Penyidik KPK, Mantan Walikota Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun Penjara

Bangunan Liar di Cikapundung River Spot Ditertibkan

Selain itu, barang bukti berupa ganja kering sebanyak 4,4 kilogram seharga kurang lebih Rp 20 juta pun turut amankan. Sebanyak 4.000 orang bisa terselamatkan.

“Ada tembakau sintetis sebanyak 66,15 gram seharga Rp 4,6 juta yang tentunya bisa menyelamatkan 100 orang dari bahaya tembakau sintetis ini. Kami juga amankan obat keras sebanyak 1.468 butir seharga Rp 2 juta dan berhasil menyelamatkan 700 orang,” beber Aldi.

Ia menyebut, ke-23 tersangka yang berhasil diamankan, antara lain JK, KM, MIN, TN, SA, FH, FH, ZU, AH, MRA, YO, RQ, MT, RF, RC, GN, FN dan FR.

“Selanjutnya FR, IA, AP, AO, KK dan FDM,” sebutnya.

Ia menyebut, atas tindakannya para pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 111,112 dan 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Video Pilihan:

“Kemudian, Pasal 197 juncto 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” sebutnya.

“Mereka dijerat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan sistem tempel, transaksi langsung dan melalui media sosial,” ujarnya.

“Sementara, untuk wilayah peredaran gelap narkoba dari para tersangka ini, antara lain Kota Cimahi, KBB, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut,” tandasnya.