8 FRAKSI di DPR RI Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Nasional, Politik25970 Views

Bandungkita.id, NASIONAL – Sebanyak 8 fraksi Partai Politik Di DPR RI memita agar Mahkamah Konstitusi menerapkan Sistem proporsional Terbuka dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut terkait adnya dugaan kebocoran putusan MK dalam uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar.

Dalam pernyataannya, Kedelapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir.

Anggota DPR RI itu menyampaikan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU.

Baca Juga :

Ribuan Buruh Tambang Karst Citatah Terancam Jadi Pengangguran

Alih-alih Dapat Motor Dihari Buruh, Ratusan Pekerja Tambang KBB ini Terancam Nganggur

Warga Pedagang Pasar Banjaran Gruduk Kantor Dewan dan Ini Kesepakatannya!

“Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” terang Kahar.

Kahar menyebut, terdapat 300 ribu caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Ia menyebut seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar. “Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,” lanjutnya.

terdapat 300 ribu caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Ia menyebut seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar.

“Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,” lanjutnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menilai sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang terbaik. Sebaliknya, jika sistem pemilu proporsional tertutup dilakukan maka akan membuat kegaduhan lanjutan yang akan berimplikasi pada tahapan persiapan pemilu yang sudah berlangsung.

“Kami mengingatkan hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus menyelenggarakan pemilu yang beretika, jurdil, dan transparan,” kata pria yang biasa disapa Ibas itu.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay menyampaikan sebelumnya Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sistem proporsional terbuka pada tahun 2008. Karena itu, Fraksi PAN meminta agar tetap dilakukan sistem proporsional terbuka.

“Sudah pernah diputus terbuka, keputusan MK itu kan final dan mengikat, mestinya kan sudah final. Kalaupun ada yang uji harusnya sudah tidak layak uji lagi karena sudah lulus kemarin. Jadi kalau diuji lagi sekarang dan dibuat lagi tertutup ini salah,” jelas Saleh Daulay.

Sementara itu, Fraksi PKS dan Fraksi PKB mengingatkan jika pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup akan menjadi sebuah kemunduran demokrasi. “Sistem proporsional terbuka adalah yang terbaik sampai hari ini. Karena itu harus kita jaga dan kawal sampai menuju keputusan MK,” ungkap Anggota DPR RI Fraksi PKB Fathan.