Bandungkita.id, JABARKITA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat memastikan proses belajar mengajar di pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berlanjut. Penyidikan terhadap Panji Gumilang atas kasus penistaan agama, tak mempengarungi aktivitas di ponpes tersebut.
Plh Kakanwil Kemenag Jawa Barat, Ali Abdul Latief mengatakan, proses belajar mengajar di Mahad Al-Zaytun tetap berjalan seperti biasa tidak ada pemberhentian. Adapun jenjang pendidikan yang ada di Mahad Al-Zaytun ada dari MI, MTs, MA dan Sekolah Tinggi.
“Kementerian agama yang menjadi tanggung jawab di bidang pendidikan, prinsipnya bahwa pembelajaran itu tidak boleh berhenti. Yang kedua tidak boleh merugikan anak didik atau santri,” ujar Ali.
Baca Juga:
Panji Gumilang Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Bareskrim: Kami Harus Taat Hukum
Menteri Mahfud Kukuhkan Komisioner KPI dan Dewas LPP TVRI
Menteri Mahfud MD Ajak Media Ciptakan Ekosistem Pemilu 2024 yang Berkualitas
Selain proses belajar mengajar, pendafatarn peserta didik baru atau PPDB di Al-Zaytun juga tetap berlanjut. Diakui Ali, keputusan penutupan proses belajar mengajar ini masih menunggu hasil rekomendasi pemerintah pusat.
“Proses pembelajaran itu nanti dan keputusan pusat atau pun pemerintah terhadap putusan itu. Ya dipersilahkan (PPDB tetap berjalan),” sahutnya.
Pemerintah pusat sendiri saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap Mahad Al-Zaytun. Beberapa kasus tindak pidana juga tengah lidik oleh Bareskrim Polri. Ali mengatakan, Kemenag Jabar memastikan akan menjamin hak dari santri di Mahad Al-Zaytun.
“Harus dibedakan, pidana itu kita tidak tahu seperti apa. Apakah perorangan, yang penting kita kementerian agama itu diberikan tanggungjawab penyelamatan untuk di bidang pendidikan,” ungkapnya.





Comment