Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Sadang Serang Pinta Garis Polisi Segera Dibuka

Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Kebakaran hebat yang terjadi di Pasar Sadang Serang pada Jumat silam mengakibatkan 170 kios hangus terbakar. Sejak kebakaran itu, sudah empat hari kegiatan para pedagang seperti mati suri.

Ketua Paguyuban Pasar Sadang Serang, Aris Hermansyah mengatakan, para pedagang ingin secepatnya bisa kembali berjualan.

“Kami memohon secepatnya kepada Kasatreskrim Polrestabes Bandung bisa percepat agar garis polisi bisa segera dibuka. Sehingga kami besok sudah bisa berjualan kembali walaupun ala kadarnya,” ujar Aris, Senin, (7/8/2023).

Ia menambahkan, jika Kepolisian sudah bisa membuka garis polisi, maka para pedagang siap untuk membantu petugas DLHK, Dinas Kebakaran, dan PD Pasar untuk bebersih bersama.

“Ketika bebersih itu kami sudah menyiapkan SOP teknisnya. Pihak yang masuk ke dalam itu hanya boleh pedagang pemilik kios. Ketika dia bawa saudara atau temannya itu kita larang karena sudah ada petugas lain yang membantu,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menugaskan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) untuk segera menurun armada mobil pemadam.

“Hari ini saya lihat masih ada potensi asap. Saya khawatir masih ada bara api. Segera akan kami lakukan pendinginan terlebih dahulu. Setelah itu, kita sinergi dengan petugas Inafis yang akan hadir, supaya mereka juga berikan garansi keamanan. Jangan sampai berdagang berlangsung tapi kondisinya tidak aman,” tegas Ema.

Tak selang beberapa lama, sekitar pukul 09.15 WIB, satu unit armada mobil pemadam tiba di Pasar Sadang Serang. Para pedagang pun menyambut dengan riuh tepuk tangan.

Ia menambahkan, upaya yang telah diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung adalah menyiapkan tempat penampungan pedagang sementara (TPPS). Namun, ternyata upaya ini ditolak para pedagang pasar.

“Setelah kami langsung berdiskusi, para pedagang ternyata tidak mau ada TPPS. Hal yang diinginkan oleh mereka itu percepatan penarikan police line. Kita coba akomodir, tapi tentu tetap harus hormati SOP dari instansi lain, yakni Inafis Kepolisian,” ucapnya.

Untuk batas waktu dibukanya garis polisi, Ema menambahkan, pihaknya ingin segera bisa merealisasikan keinginan para pedagang. Namun, harus tetap bergerak sesuai dengan regulasi dan SOP yang ada.

“Karena pendinginan juga perlu waktu. Saya ingin secepatnya. Inafis juga hari ini berbarengan. Jangan dipatok kalau hari ini selesai memungkinkan atau tidak,” imbuhnya.

Terkait bantuan subsidi dari anggaran belanja tak terduga (BTT), Ema mengaku, opsi untuk hal tersebut akan dibahas lebih lanjut.

“Kita lihat dulu perhitungannya. Jangan sampai ada pedagang yang merasa dirugikan atau tidak proporsional dengan kebutuhannya. Kita akan bahas ini lebih lanjut. Subsidi juga ada di Permendagri nomor 77 tahun 2020,” ungkapnya.

Agar kejadian serupa tak terjadi lagi di pasar lainnya, Ema mengimbau untuk mengevaluasi aspek keamanan infrastruktur pasar.

“Lewat Diskar PB kita lihat nanti aspek keamanan ancaman kebakaran. Harus di ke jajarannya jangan sampai kembali berulang ada kejadian merugikan pedagang lagi,” tutur Ema.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, secepatnya garis polisi akan dibuka setelah proses pendinginan bara api selesai.

“Kita tunggu dulu apinya selesai. Harus benar-benar aman. Setelah itu tim Inafis akan turun menentukan agar tidak ada asumsi. Kita olah TKP dan saksi, baru simpulkan,” kata Agah.

Comment