Yana Mulyana Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana dihadiskan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2023).

Dalam sidang lanjutan dengan nama terdakwa yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini, menghadirkan tiga orang saksi yakni, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung nonaktif, Dadang Darmawan sebagai Kepala Dishub, dan Sekretaris Dishub Kahirur Rijal.

Tiga saksi tersebut yang juga merupakan tersangka kasus suap Proyek Bandung Smart City ini, tiba di ruang sidang PN Bandung sekitar pukul 09.40 WIB.

“Jadi Saksi kita sumpah dulu ya, semuanya beragama Islam kan?,” tanya Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih kepada para saksi

“Iya Ya Mulia,” Jawab para saksi

Tiga orang saksi tersebut yakni Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung nonaktif, Dadang Darmawan sebagai Kepala Dishub, dan Sekretaris Dishub Kahirur Rijal telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP dalam program Bandung Smart City.

Selain itu, kasus suap tersebut juga melibatkan tiga orang tersangka lainya yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Comment