Cara Mengajukan Program Revitalisasi Sekolah

Advertorial35474 Views


Sekolah Bebas Pungutan, Sekolah Diminta Aktif Ajukan Bantuan

BANDUNGKITA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan dan digitalisasi pembelajaran tidak dipungut biaya. Sekolah dan masyarakat diminta waspada terhadap potensi pungutan liar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Program revitalisasi ini mencakup pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sekolah, penguatan sistem pembelajaran berbasis digital, serta distribusi perangkat teknologi. Kemendikdasmen menekankan bahwa seluruh proses pengajuan dan pelaksanaan bantuan harus berjalan transparan dan akuntabel.

Dikutip dari halaman Kemendikdasmen

  1. Input Data ke Dapodik
    Sekolah harus memastikan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah lengkap dan akurat. Ini menjadi dasar verifikasi awal oleh Kemendikdasmen.
  2. Akses Sistem Pengajuan Bantuan
    Untuk jenjang SMA, pengajuan dilakukan melalui portal SIMASPRAS Kemendikdasmen. Sekolah login menggunakan akun Dapodik masing-masing.
  3. Ajukan Permohonan Bantuan
    Setelah login, pilih menu “Pengajuan Bantuan” dan isi deskripsi kebutuhan revitalisasi. Sekolah bisa memilih kategori bantuan:
  • Pembangunan Baru
  • Renovasi/Rehabilitasi
  1. Unggah Dokumen Pendukung
    Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
  • Proposal kebutuhan revitalisasi
  • Foto kondisi fisik bangunan
  • Rencana anggaran biaya (RAB)
  • Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat
  1. Verifikasi dan Validasi oleh Kemendikdasmen
    Setelah pengajuan dikirim, Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi teknis dan administratif. Jika lolos, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening sekolah melalui skema swakelola.

Tips Penting

  • Pastikan komunikasi aktif dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Ikuti sosialisasi dan webinar resmi dari Kemendikdasmen (biasanya diumumkan lewat YouTube Ditpsdtv atau situs resmi).
  • Jika ada kendala atau dugaan penyimpangan, laporkan ke Posko Pengaduan Inspektorat Kemendikdasmen.

Comment