PDIP ‘Buka Kartu’: Anggaran Makan Bergizi Gratis Ternyata ‘Cubit’ Dana Pendidikan Rp 223 Triliun

Pendidikan, Politik12697 Views

JAKARTA, BandungKita.id – PDI Perjuangan (PDIP) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak sekadar bicara, partai banteng ini membeberkan bukti hitam di atas putih bahwa anggaran program tersebut rupanya diambil dari pos dana pendidikan.

Langkah ini diambil PDIP guna merespons klaim sejumlah pejabat negara yang menyebut dana MBG berasal dari efisiensi anggaran, bukan memotong alokasi pendidikan.

Bantah Klaim Efisiensi

Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa klarifikasi ini sangat mendesak. Pasalnya, banyak kader di daerah hingga masyarakat luas yang bingung dengan narasi di media sosial.

“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen yang harus murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Berdasarkan dokumen resmi negara, porsi anggaran pendidikan tersebut nyatanya dipotong untuk menyokong program MBG.

“Dalam lampiran APBN berupa Perpres, jelas dinyatakan dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Ini data resmi, bukan asumsi,” tegas Esti.

Rujukan Hukum: UU Nomor 17 Tahun 2025

Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, meminta semua pihak berhenti membangun narasi bahwa anggaran MBG adalah hasil “penghematan” kementerian.
Adian mengajak publik menilik langsung produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

1.Pasal 22 UU APBN 2026: Menyebutkan secara eksplisit bahwa dana operasional pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
2.Perpres Nomor 118 Tahun 2025: Mengatur rincian alokasi untuk Badan Gizi Nasional yang mencapai angka fantastis: Rp 223.558.960.490.000.

Bentuk Transparansi Publik

Aktivis ’98 ini menekankan bahwa langkah PDIP membuka data ini bukanlah upaya menyerang, melainkan bentuk edukasi agar tata kelola negara tetap transparan dan sesuai konstitusi.

“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan kebenaran sesuai UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan kepada pembuat aturan. Jadi, mari kita luruskan: anggaran itu memang diambil dari dana pendidikan,” pungkas Adian.

Dengan penjelasan ini, PDIP berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam simpang siur informasi dan memahami realita postur anggaran negara saat ini. (red/BK)

Comment