Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Kamis (9/10/2025).
Pembentukan Pansus ini dilakukan berdasarkan Berita Acara hasil pemilihan pimpinan dan anggota yang diselenggarakan secara internal oleh masing-masing Pansus DPRD Kota Bandung.
Pengumuman susunan anggota dilakukan setelah rapat paripurna yang juga menyetujui empat Raperda baru untuk dibahas lebih lanjut.Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual akan menjadi fokus pembahasan Pansus 14.
Raperda ini dirancang untuk memberikan payung hukum dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif perilaku seksual yang berisiko, baik dari sisi fisik, mental, maupun sosial.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan, pembentukan Pansus ini merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah guna menjaga moralitas dan kesehatan masyarakat.
“Pansus ini juga untuk menekan potensi penyimpangan sosial di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks,” ujar Asep.
Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada perlindungan serta kesejahteraan masyarakat.Adapun susunan keanggotaan Pansus 14 DPRD Kota Bandung yang akan membahas Raperda tersebut, yakni:
Ketua: Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
Wakil Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M.
Anggota:
drg. Susi SulastriElton Agus Marjan, S.E.Agus Hermawan, S.A.P.Muhammad Reza Panglima UlungNina Fitriana, S.IP., M.IP.Dr. Agung Firmansyah Sumantri, dr., Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIMIndri RindaniMuhamad Syahlevi Erwin ApandiYoel Yosaphat, S.T.





Comment