Sengkarut Proyek UTD RSUD Otista: SPK Miliaran Jadi Jaminan Kredit, Bagi Hasil KSO Dinilai Janggal

BandungKita.id – Dugaan proyek fiktif pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Otista di Kabupaten Bandung terus menggelinding. Meski seremoni peletakan batu pertama telah dilakukan pada April 2024, hingga kini fisik bangunan di area Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, belum juga menampakkan wujudnya.

Selain persoalan lahan yang diduga menyerobot Ruang Terbuka Hijau (RTH), sorotan tajam kini tertuju pada penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tersebut sebagai jaminan pinjaman di perbankan daerah.

Aliran Dana dan Manipulasi Jaminan

Seorang sumber internal yang mengetahui seluk-beluk pendanaan proyek ini mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian data terkait nilai proyek dan pencairan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

ARTIKEL PILIHAN

“Nilai SPK pembangunan gedung itu harus dipastikan kembali apakah benar Rp 5 miliar. Fakta di lapangan, nilai kredit yang cair berkisar antara Rp 3,5 miliar hingga Rp 3,8 miliar,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.

Sumber tersebut juga membantah rumor bahwa dana tersebut mengalir ke pucuk pimpinan daerah. Ia menyebut dana hasil agunan SPK itu diduga kuat digunakan oleh pihak swasta berinisial IH (putra dari HA) untuk membiayai proyek-proyek lainnya.

“Ada upaya sistematis untuk menghindari kredit macet. Jaminan SPK pembangunan Gedung UTDRS di BPR diduga telah diganti dengan jaminan proyek lain oleh IH agar status pinjamannya tetap aman, padahal gedung aslinya belum berdiri,” tambahnya.

BACA JUGA

Ketimpangan Bagi Hasil: 90% Swasta, 10% RSUD

Persoalan tidak berhenti pada fisik gedung. Skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara RSUD Otista dengan PT Jastel Medika Utama (JMU) dalam pengadaan kantong labu darah juga dinilai sangat merugikan daerah. Berdasarkan dokumen kerja sama, pembagian keuntungan ditetapkan sebesar 90% untuk PT JMU dan hanya 10% untuk RSUD Otista.

Rasio bagi hasil yang sangat timpang ini mengundang kecurigaan adanya “komitmen bawah tangan” antara perusahaan dengan pihak-pihak tertentu. Kerja sama berskala miliar ini dianggap tidak transparan karena dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang jelas.

Dimana Atensi Penegak Hukum?

Kasus ini kini telah menarik perhatian lembaga penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak kepolisian di tingkat Polres dan Polda telah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan proyek fiktif dan penyalahgunaan kredit ini.
Bahkan, Direktur Utama RSUD Otista dikabarkan telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan, namun kemudian saat itu dibantahnya.

Dugaan Pemanggilan ini memperkuat indikasi bahwa sengkarut di RSUD Otista bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan sudah menjadi atensi nasional.

BACA JUGA LIPUTAN KHUSUS KHAS BANDUNGKITA.ID

Poin-Poin temuan kembali diungkap sumber bandungkita.id.

“Belum ada aktivitas pembangunan meski sudah lewat setahun dari groundbreaking ditambah dugaan
Penyalahgunaan Kredit, kemudian Dana jaminan SPK diduga dialihkan oleh IH untuk kepentingan proyek lain”. Ungkapnya melalui saluran telephon Jumat 20 February 2026.
Lebih jauh, narasumber menyebut
KSO yang janggal dimana Rasio keuntungan 90:10 yang sangat memihak PT JMU.(dhomz/Bandungkita.id)

Simak Edisi Selanjutnya: Menelusuri peran PT JMU dalam pengadaan kantong darah dan jejak oknum yang terlibat.

Comment