JAKARTA, Bandungkita.id – Isu mengenai dugaan “barter” data pribadi warga negara Indonesia (WNI) terus menggelinding bak bola panas. Polemik ini mencuat pasca ditekennya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 20 Februari 2026 lalu.
Klausul mengenai arus data lintas negara (cross-border data flow) dalam perjanjian tersebut menjadi sasaran kritik tajam karena dianggap berisiko menggadaikan kedaulatan digital bangsa.
Pakar Siber: “Hati-hati, Data Adalah Kedaulatan!”
Menanggapi isu ini, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, memberikan catatan kritisnya. Melansir dari kanal berita Kompas.com, Pratama mengingatkan bahwa meskipun arus data lintas batas diperlukan untuk kemudahan ekonomi digital, Indonesia harus memiliki daya tawar dan proteksi yang sangat ketat.
“Pemerintah harus memastikan keamanan infrastruktur dan regulasi teknisnya terlebih dahulu. Jangan sampai kesepakatan ini justru menjadi celah bagi pihak asing untuk memanen data pribadi warga kita tanpa kontrol yang jelas dari pemerintah Indonesia,” tegas Pratama Persadha.
Ia menambahkan bahwa tanpa pengawasan ketat, klausul ini berpotensi membenturkan kepentingan ekonomi dengan hak konstitusional warga atas perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Sukatmono K. (Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS) menyampaikan pandangannya sekaligus Menuntut Transparansi pemerintah. Hal tersebit disampaiakannya
Dldi gedung DPR RI, gelombang penolakan dan sikap kritis mulai bermunculan. Fraksi PKS menjadi salah satu pihak yang paling vokal meminta klarifikasi mendalam dari pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS mendesak agar pemerintah tidak terburu-buru mengimplementasikan poin-poin dalam ART sebelum ada jaminan kepatuhan total terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kita tidak ingin kedaulatan digital kita dikorbankan demi dalih investasi. Pemerintah wajib membuka isi perjanjian ini secara transparan kepada publik dan legislatif. Jangan sampai ada pasal-pasal ‘selundupan’ yang merugikan rakyat,” ungkap salah satu jubir fraksi di Senayan (dikutip dari Tempo.co).
Tidak hanya itu, mantan Wakil Gubernur Jaman Anis baswedan, Sandiaga Uno Jaga Kepercayaan Konsumen Digital
Di sisi lain, tokoh ekonomi kreatif Sandiaga Uno mencoba mengambil jalan tengah namun tetap dengan nada waspada. Baginya, data memang “bahan bakar” baru, namun kepercayaaan (trust) adalah mesin utamanya.
“Kita ingin investasi digital masuk, tapi kedaulatan bangsa adalah harga mati. Keamanan data pribadi harus dilindungi 100 persen sesuai amanah undang-undang agar kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital tetap terjaga,” ujar Sandiaga dalam keterangannya di Jakarta.
Komitmen Pemerintah
Merespons kegaduhan ini, pemerintah melalui keterangan resminya “Arus data lintas negara dalam kerangka ART bertujuan untuk simplifikasi perdagangan digital dan layanan teknologi. Namun, saya tegaskan, tidak ada penyerahan data pribadi secara serampangan. Semua pelaku usaha tetap wajib tunduk pada regulasi domestik kita. Pemerintah berkomitmen penuh menjaga kedaulatan digital Indonesia di mata dunia,” jelas Airlangga dalam keterangannya.
Editor: Tim Redaksi Bandungkita.id





Comment