“Hak interpelasi akan kita dipertimbangkan ..”
BANDUNGKITA.ID, NGAMPRAH — Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan peringatan keras terkait dinamika rencana rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Pihak legislatif menekankan agar tata kelola kepegawaian tidak melenceng dari prinsip sistem merit serta keberlanjutan hasil kajian akademis.
Melalui pernyataan tertulisnya, Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menilai salah satu ancaman terbesar dalam tata kelola birokrasi adalah rusaknya harapan aparatur sipil negara (ASN) terhadap keadilan sistem karier.

“Ketika pegawai yang telah mengabdi lama, memiliki kompetensi, integritas, dan kinerja yang baik justru tidak memperoleh penghargaan yang adil sesuai prinsip sistem merit, maka yang rusak bukan hanya semangat individu, tetapi budaya kerja seluruh organisasi,” ujar Sandi.
ARTIKEL PILIHAN
Ia menambahkan, pengabaian terhadap prestasi kerja akan memicu sikap apatis ASN, menurunkan daya inovasi, serta memerosotkan kualitas pelayanan publik yang diterima langsung oleh masyarakat.
Sentil Seremonial FGD dan Tumpukan Dokumen
Dalam catatan pengawasan Komisi I, reformasi birokrasi di Pemkab Bandung Barat diimbau tidak berhenti pada agenda formalitas. Sandi menyentil kebiasaan penyusunan dokumen, rapat, hingga Focus Group Discussion (FGD) yang sering kali berakhir sebagai seremoni semata.
Sandi menegaskan bahwa setiap FGD wajib melahirkan rekomendasi terukur, serta setiap telaahan staf harus dijadikan pijakan nyata dalam pengambilan kebijakan pemda.
“Tidak boleh ada hasil kajian yang hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa implementasi,” tegasnya.
ARTIKRL PILIHAN
Untuk membangun budaya organisasi yang sehat, Komisi I mendorong agar jam kerja birokrasi dikelola melalui tiga tahapan berkesinambungan: Diskusi (pemecahan masalah), Refleksi (evaluasi program), dan Aksi (eksekusi kebijakan).
ARTIKEL PILIHAN
Ancam Gunakan Hak Interpelasi
Komisi I DPRD KBB memastikan bakal terus memantau proses tata kelola kepegawaian agar tetap memegang teguh asas profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Apabila pola-pola transaksional atau pengabaian kompetensi tetap berjalan dalam skema rotasi-mutasi mendatang, DPRD siap mengambil langkah hukum dan pengawasan politik yang tegas.
Instrumen pengawasan tersebut mencakup pemanggilan rapat kerja (RDP), pembentukan Panitia Khusus (Pansus), penyampaian rekomendasi resmi kepada Pj Bupati/Kepala Daerah, hingga penggunaan Hak Interpelasi.
“Hak interpelasi akan kita dipertimbangkan apabila terdapat kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas sehingga memerlukan penjelasan resmi kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Sandi.
Politisi yang baru didapuk sebagai Ketua DPC PKB KBB itupun menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa birokrasi yang sehat tidak boleh dibangun atas dasar kedekatan atau relasi patron-klien, melainkan atas dasar sistem yang menjamin keadilan dan pelayanan publik yang berkualitas. (Dhomz/Bandungkita.id)





Comment