Sidang Praperadilan Pegi Setiawan : Status Tersangka Pegi Gugur

Hukum & Kriminal322013 Views

Polda Jabar Diperintahkan Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi

BandungKita.id, BANDUNG – Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah memasuki babak akhir. Hasilnya, status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang disandang Pegi Setiawan rontok alias gugur.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dirinya dalam pembunuhan Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi, yang sebelumnya sempat menjadi buruh bangunan tersebut.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

Selain itu, hakim Eman juga menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Berdasarkan proses persidangan dengan melihat bukti dan saksi-saksi yang ada, hakim Eman menyatakan penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Terlebih, Pegi Setiawan juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan sebelumnya.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum,” ungkap hakim Eman.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tambahnya.

Terkait putusan PN Bandung tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan hakim. Nanti kordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya,” tutur Nurhadi.(**)

Comment