Bupati: “Saya Sudah Kirim Dua Pengacara, Sekarang Tinggal Tunggu Kurator karena sedang PKPU”
BandungKita.id, SOREANG – Penolakan laporan tahunan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ami Cakra, dan pertunjukan joged Bupati Dadang Supriatna di acara Harlah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke 27, menuai berbagai sorotan, ada yang positif agar terus tetap fojus bekerja dan kritik tajam dari Masyarakat, pelaku usaha dan kelompok kritis masyarakat. Salah satunya muncul dari pegiat anti korupsi, Yunan Buana, Ketua LSM BAN (Baladhika Adhiyaksa Nusantara) menyebut sikap Bupati sebagai bentuk tidak berempati terhadap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.

Dalam pernyataannya, Yunan menegaskan soal laporan tahunan, terkait itu, lapiran tahunan PT BDS bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen akuntabilitas yang wajib ditanggapi oleh pejabat publik, terutama oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seperti Ami Cakra, terlebih sebelumnya PT BDS telah diberikan penghargaan sebagai BUMD berprestasi oleh Bupati di akhir tahun 2024. (dan dipergunjingkan dimedia sosial oleh warganet)

“Ini aneh, padahal sebelumnya diberikan penghargaan oleh Bupati Dadang Supriatna sebagai BUMD pemberi PAD tertinngi, sekarang Penolakan laporan tahunan PT BDS oleh Sekda Ami Cakra bukan sekadar sikap administratif ni adalah bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang telah merugikan banyak pihak,” ujar Yunan, Jumat (8/8).
Yunan mempertanyakan sikap diam sekda sebelumnya, dan tiba-tiba berbicara penolakan laporan BUMD yang telah mencederai iklim investasi Kabuoaten Bandung, hak tersebut memperkuat dugaan Yunan tentang adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMD.
“Jika pejabat setingkat Sekda sekaligus Ketua TAPD menolak menanggapi laporan tersebut, maka publik berhak curiga: ada apa yang sedang ditutupi?” tambahnya.
19 vendor yang mengalami kerugian akibat Program Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung yang dikelola DISPAKAN (Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan) melalui PT BDS.
Direktur CV Triboga Pangan Raya, Vita, menyebut dampak kerugian bukan hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh para karyawan dan keluarga mereka.
“Lucu saat melihat aksi Joget Bupati seperti tidak melihat Kami para vendor yang bukan hanya kehilangan uang, tapi juga kepercayaan, ada yang sudah ditersangkakan oleh mitra bisnis dan bahkan ada yang sudah ditahan oleh polisi, Ujarnya melakui pesan Whatsapp, 10 Agustus 2025.
Karyawan kami terdampak, keluarga mereka ikut menderita. Ini bukan sekadar urusan bisnis ini soal tanggung jawab, dan kami sedang mencari tanggung jawab Pemda sebagai pemilik PT BDS” tegas Vita.
Yunan juga apresiasi upaya para korban PT BDS dalam mendesak DPRD Kabupaten Bandung untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut kasus PT BDS secara menyeluruh.
Yunan juga mengungkap keprihatinannya, dimana upaya tersebut seharusnya dilakukan Aktivis, pemuka agama dan tokoh di Kabupaten Bandung.
Kini, Para Vendor seolah berjuang sendiri, padahal satu persatu peristiwa hukum telah diuraikan dan bukti peningkatan status oleh Kejaksaan Negri Bale Bandung dari penyidikan ke penyelidikan menjadi salah satu bukti bahwa dalam upaya bisnis yang dilakukan PT BDS mengandung unsur pidana.
Sebelumnya, Benerapa saat lalu Bandungkita.id mendapat kesempatan khusus diundang Bupati Bandung Dadang Supriatna, dalam obrolan yang hangat, Kang DS, sapaan akrab yang juga sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini menyebut terkait persoalan PT BDS ia telah menunjuk Dua Pengacara (belum diketahui dalam kapasitasnya sebagai Bupati atau sebagai Kuasa Pemilik Modal/KPM) di Persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan kini sedang menanti hasil perhitungan Kurator.

“Saya Sudah Kirim Dua Pengacara, Sekarang Tinggal Tunggu Kurator karena sedang PKPU” ujarnya di rumah dinasnya si komplek pemda Kab.Bandung, Senin malam, 21 Juli 2025.
Kang DS juga menyebut kisaran Aset yang dimiliki BUMD nya tersebut senilai Rp.225 milyar.
“Mereka (PT BDS) kan memiliki aser juga yang dalam laporannya kesaya mencapai angka Rp.225 milyar, ya kita tunggu pastinya dari kurator” ungkapnya.
Untuk diketahui, Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima oleh salah satu sumber Bandungkita.id. menyebut, “Latar Belakang Investasi Pemerintah Kabupaten Bandung mencatat penyertaan modal sebesar Rp3.682.064.079,00 ke PT BDS (Perseroda) dalam laporan keuangan 2023. Berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2022, modal dasar PT BDS ditetapkan sebesar Rp13,2 miliar, dengan komposisi 75% milik Pemkab dan 25% milik swasta”. Tulisnya dalam Laporan LHP.
“Namun, sejak Agustus 2023, seluruh saham beralih ke Pemkab Bandung, menjadikan PT BDS sepenuhnya 100% milik daerah”.
Sementara itu, aktivitas Transaksi dan distribusi, BPK mencatat sejumlah pengadaan yang dilakukan Vendor sejak 2024 dengan menyertakan jumlah rupiah, baru di ujung analisanya BPK RI memberikan gambaran resiko pengiriman langsung tanpa melalui pengifiman ke gudang.


“Pada tahun 2024, PT BDS mencatat transaksi pengadaan ayam Bone Less Dada (BLD) senilai Rp26,7 miliar dengan 19 vendor, serta pembelian dari PT Jaya Abadi sebesar Rp1,2 miliar. Total transaksi mencapai Rp45,2 miliar, termasuk pembelian langsung dari PT CFR sebesar Rp3,2 miliar”. Paparnya.
“Namun, pengiriman barang dari PT CFR dilakukan langsung ke lokasi tanpa melalui gudang PT BDS, menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi dan kontrol distribusi”.

Hingga berita ini diturunkan, Ami Cakra belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan laporan tahunan PT BDS maupun desakan dari para vendor.(dhomz/Bandungkuta.id)





Comment