BANDUNG BARAT, BANDUNGKITA.ID — Tata kelola pemanfaatan air permukaan dan anggaran pelestarian lingkungan di kawasan kaskade Waduk PLTA Saguling, Kabupaten
Bandung Barat, akhirnya mendapat titik terang.
PT PLN Indonesia Power UBP Saguling secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan tanggapan atas pemberitaan dan isu yang berkembang terkait operasional
dan kewajiban ekologis perusahaan penyuplai energi tersebut.
- PENYELESAIAN BJPSDA MELALUI MEDIASI BPKP
Merespons isu adanya akumulasi penundaan anggaran Biaya Jasa Pengelolaan
Sumber Daya Air (BJPSDA) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
73/PUU-XVIII/2020, pihak manajemen menegaskan bahwa permasalahan tersebut
telah rampung.
Senior Manager PT PLN Indonesia Power UBP Saguling, Doni Bakar, menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, proses pembayaran BJPSDA kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II telah berjalan lancar melalui mekanisme yang difasilitasi oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, perusahaan menegaskan tidak ada lagi tunggakan berjalan sebagaimana isu yang sempat beredar.
Selain itu, IP mengklaim telah mengantongi Izin Penggunaan Sumber Daya Air (IPSDA), Sertifikasi Bendungan, serta kepatuhan pemenuhan Pajak Air Permukaan (PAP).
- MELURUSKAN ISU RETRIBUSI AIR INDUSTRI DAN PDAM
Terkait adanya keluhan dari konsumen mengenai pungutan uang jasa lingkungan,
pihak Indonesia Power membantah keras telah melakukan penarikan biaya atas
penggunaan air Waduk Saguling. Manajemen menyatakan hal tersebut bukan bagian
dari tugas dan fungsi korporasi.
Kendati demikian, surat klarifikasi tersebut mengonfirmasi posisi Indonesia Power sebagai pemegang sah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan sempadan dan genangan
Waduk Saguling. Dalam pelaksanaannya, korporasi menerapkan mekanisme “pendayagunaan lahan” guna menjaga aset negara dari pemanfaatan tanpa izin.
Hal ini sekaligus meluruskan bahwa dana yang disetorkan oleh pihak ketiga (industri/PDAM)
di lapangan kemungkinan besar merupakan ikatan hukum sewa atau pendayagunaan lahan
sempadan tempat infrastruktur pipa tertanam, bukan pungutan komoditas air.
- KOMITMEN LINGKUNGAN DAN BOM WAKTU HULU CITARUM
Mengenai penurunan kualitas air waduk, manajemen IP menegaskan operasional turbin
PLTA sama sekali tidak menghasilkan limbah cair yang merusak badan air. IP memaparkan
bahwa memburuknya sedimentasi dan air di Saguling murni akibat pasokan air dari
Hulu Sungai Citarum serta masifnya Keramba Jaring Apung (KJA).
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, IP menyatakan secara konsisten melakukan pembersihan rutin sampah dan eceng gondok dari hulu, penarikan/penertiban KJA,
hingga pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) saat debit air rendah, bekerja sama dengan Satgas Citarum Harum.
Sebelumnya, diberitakan BandungKita.id, Praktik tata kelola air permukaan di Waduk Saguling kembali memicu sorotan tajam. Sebuah temuan lapangan menguak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang berlapis: PT Indonesia Power (PLN Indonesia Power), yang secara hukum berstatus sebagai sesama pengguna air publik, disinyalir masih menarik pungutan uang jasa lingkungan berkedok “retribusi” dari industri lokal dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pengakuan ini datang langsung dari salah satu perwakilan konsumen pengguna air permukaan di kawasan Saguling, Kabupaten Bandung Barat. Kesaksian tersebut membuka tabir adanya tumpang tindih penarikan dana di lapangan, sekaligus memicu tanda tanya besar mengenai legalitas pemungutan anggaran tersebut.
Berdasarkan penelusuran peristiwa hukum pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PUU-XVIII/2020, posisi Indonesia Power di kaskade Citarum telah dikunci secara absolut. IP memiliki kedudukan yang setara (equal footing) dengan konsumen lainnya di hadapan Perum Jasa Tirta (PJT) II—yakni sama-sama sebagai pengguna atau konsumen manfaat ekonomi air permukaan.
Perbedaannya hanya terletak pada fungsi teknis: IP menggunakan air untuk memutar turbin pembangkit listrik, sedangkan industri dan PDAM menggunakannya untuk produksi manufaktur serta air bersih.
Namun, pengakuan konsumen di lapangan justru menunjukkan anomali:
- Pungutan Bayangan: IP diduga kuat memosisikan diri bertindak seolah memiliki kewenangan atributif hukum untuk memungut retribusi atau uang jasa pengelolaan lingkungan dari pihak ketiga.
- Tabrakan Regulasi (Double Taxation/Unlawful Exaction): Mengingat otoritas tunggal pemungut Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) di wilayah sungai tersebut berada di bawah kendali PJT II dan pemerintah daerah (melalui Pajak Air Permukaan), tindakan IP memungut biaya serupa berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang yang menabrak UU Tipikor.
SELENGKAPNYA





Comment