Operasi Senyap di Jakarta-Purworejo: Terkuak Alasan KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal31137 Views


BANDUNGKITA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke tahap penyidikan. Perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dipetakan ke dalam dua klaster penyidikan utama, termasuk dugaan pemerasan yang melibatkan oknum internal lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan status perkara diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.
“Tadi malam telah dilakukan ekspose, dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara. Atas dua klaster penyidikan tersebut, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (30/7/2026).

Lini Masa Penangkapan dan Pengondisian Perkara

Berdasarkan rekonstruksi awal dan keterangan resmi penyidik, rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penindakan berlangsung dalam ruang waktu yang berurutan di tiga wilayah:

[Operasi Lapangan] ──> [Pengamanan BB] ──> [Gelar Perkara] ──> [Penetapan Tersangka]
 Jakarta, Pemalang,       Sitaan Rp2 M+        Ekspose Tim           4 Orang Resmi
   & Purworejo                                Penyidik KPK             Tersangka
  • Fase Bergerak di Tiga Wilayah (Jakarta, Pemalang, Purworejo):
    Tim penindak KPK bergerak secara paralel menyisir lokasi di Jakarta, Kabupaten Pemalang, hingga Purworejo setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan transaksi penyerahan uang.
  • Pengamanan Barang Bukti:
    Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai kumulatif menguras lebih dari Rp2 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan jajaran pejabat Pemkab Pemalang.
  • Gelar Perkara (Ekspose Malam Hari):
    Rabu malam, tim penyidik dan pimpinan KPK menggelar ekspose untuk membedah alat bukti. Hasil pemaparan mengonfirmasi adanya dua peristiwa pidana terpisah namun saling berkait, yakni dugaan pemerasan internal Pemkab serta dugaan pemerasan balasan oleh oknum staf perbantuan KPK terhadap Bupati.
  • Penetapan Status Hukum:
    Kamis (30/7/2026), KPK secara resmi mengumumkan penaikan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan empat figur utama sebagai tersangka.

Dua Klaster Perkara dan Penetapan Tersangka

Dalam keterangannya, KPK mengonstruksikan dua klaster penyidikan yang saling berkaitan:

  • Klaster I: Berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta.
  • Klaster II: Berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK—seorang staf administrasi perbantuan dari unsur Kepolisian—terhadap Anom Widiyantoro.
    Dari hasil penyidikan awal tersebut, penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
  1. Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang)
  2. Lilik Budi Suprianto
  3. Setya Budi Dias Oktavianto
  4. Mohamad Haris

Transparansi Kinerja Lembaga

Selain menyampaikan perkembangan penyidikan perkara Pemalang, KPK juga mengagendakan penyampaian Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2026 sebagai bentuk akuntabilitas publik atas penindakan dan pencegahan korupsi sepanjang pertengahan tahun ini.
Proses hukum terhadap para tersangka saat ini terus berjalan di bawah penanganan tim penyidik KPK untuk pendalaman materi perkara serta penelusuran aliran dana lebih lanjut. (RILIS/RED)

Comment