MBG Disebut Bebani Daerah? Redaksi dan Pengamat Ungkap Realita Sebenarnya
BANDUNGKITA.ID — Postur Keuangan Daerah di berbagai penjuru Nusantara sedang diuji pada titik terendahnya. Di satu sisi, daerah megap-megap menyeimbangkan neraca belanja rutin termasuk nasib tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain, Pemerintah Pusat terus memacu akselerasi program strategis nasional dan memicu kompetisi lewat skema insentif.
Dua potret kontras ini tergambar jelas belakangan ini. Dari Indonesia Timur, kabar mengejutkan datang saat Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengambil langkah radikal dengan memangkas Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN sebesar 10 persen. Kebijakan pahit ini terpaksa diambil demi menyelamatkan rasio kemampuan keuangan daerah yang terus tertekan, pqdahal kita tahu provinsi menjadi nomor urutan pertama dibeberapa survey kepuasan dan kinerja fiskalnya.
Sementara itu, dari Batang, Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto melempar umpan segar. Dalam acara Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi pada Kamis (30/7/2026), Presiden mengumumkan rencana alokasi insentif sebesar Rp150 miliar untuk 10 kota terbersih di Indonesia.
Lima kota terbaik bakal mengantongi Rp20 miliar, sedangkan lima berikutnya menerima Rp10 miliar. Dana itu dikunci khusus untuk pengadaan armada sampah, ekskavator, dan infrastruktur kebersihan.
Dua fenomena ini memantik pertanyaan mendasar: Bagaimana daerah harus keluar dari jebakan krisis fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan birokrasi dan kualitas pelayanan publik?
Koreksi Fiskal vs. Umpan Kinerja
Kebijakan pemotongan TPP di Maluku Utara menghadirkan cermin opimisme semangat kebersamaan dan perbaikan tata kelola APBD bagi banyak daerah lain.
Ketergantungan ekstrem pada Dana Transfer Daerah (TKD) serta tingginya porsi Belanja Pegawai ketimbang Belanja Modal kerap membuat daerah tidak memiliki pondasi fiskal ketika terjadi gejolak pendapatan.
Namun, opsi pemangkasan hak ASN bisa dipandang sebagai bentuk koreksi fiskal defensif, dimana itu menjadi pilihan darurat akibat minimnya inovasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi situasi ini, pengamat kebijakan publik, Bilal Al Fariz, menilai bahwa langkah pengetatan anggaran memang pahit, namun tidak bisa dihindari jika struktur APBD sudah tidak sehat.
“Krisis fiskal di daerah sering kali berakar dari ketidakmampuan memetakan prioritas. Kesepakatam bersama melalui Pemotongan TPP seperti di Maluku Utara harus dibaca sebagai peringatan keras bahwa daerah tidak bisa terus-menerus bergantung pada dana transfer pusat tanpa membenahi rasio belanja modal dan PAD,” ujar Bilal Al Fariz saat dihubungi Redaksi.
Di titik inilah skema insentif kebersihan Rp150 miliar dari Presiden Prabowo menemukan relevansinya. Menurut Bilal, kebijakan tersebut bukan sekadar hadiah tahunan, melainkan instrumen pemicu agar birokrasi berbenah secara konkret.
“Insentif Rp10 hingga Rp20 miliar itu adalah bentuk stimulus berbasis kinerja (performance-based incentive). Jika pemerintah daerah mampu meraihnya, dana tersebut langsung memangkas beban Belanja Modal untuk sarana kebersihan. Efisiensi ini secara otomatis memberi ruang bernapas bagi APBD, yang pada akhirnya bisa digunakan untuk memulihkan kembali hak-hak tunjangan ASN berbasis indikator kerja yang terukur,” lanjut Bilal.
Menepis Narasi “Beban” Program Nasional
Di tengah ketatnya ikat pinggang daerah, muncul pula kekhawatiran dan narasi miring bahwa defisit anggaran daerah dipicu oleh kewajiban mengawal program prioritas nasional, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bilal Al Fariz menyayangkan munculnya persepsi yang mengadu antarkebijakan publik tersebut. Menurutnya, menyudutkan program nasional sebagai biang kerok defisit adalah kekeliruan logika dalam mengelola tata negara. MBG adalah amanat strategis nasional untuk investasi SDM jangka panjang yang secara konstitusional harus dijalankan dengan prinsip gotong royong.
“Jangan meletakkan program MBG sebagai beban yang menggerogoti APBD. Justru di sini letak ujian kreativitas kepala daerah. Jika rantai pasok program MBG dikunci untuk menyerap bahan pangan dari petani, peternak, dan UMKM lokal, alokasi anggaran tidak akan hilang. Uang itu berputar di masyarakat daerah, memicu pertumbuhan ekonomi lokal, dan ujung-ujungnya kembali menjadi potensi PAD,” tegas Bilal.
Bisa jadi , pandangan Bilal menggarisbawahi pentingnya mengubah narasi dari sekadar “beban anggaran” menjadi “multiplier effect”.
Selain perbaikan mentalitas kinerja Asn, ketersediaan sarana kebersihan yang memadai dari insentif Presiden dan pemenuhan gizi anak bangsa melalui MBG adalah dua sisi dari satu mata uang: mewujudkan lingkungan yang sehat dan generasi yang unggul.
Inikah Wakyu Yang Tepat Menagih Komitmen Birokrasi?
Krisis fiskal seperti yang ditegaskan dan disepakati pemerintahan Gubernur Sherly di Maluku Utara tidak boleh ditanggapi dengan kepasrahan, apalagi sekadar menyalahkan keadaan.
Pemotongan TPP harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera melakukan audit reformasi birokrasi dan merestrukturisasi belanja APBD.
Di saat yang sama, janji insentif kebersihan dari Presiden Prabowo harus ditangkap sebagai ajang pembuktian. ASN tidak boleh lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan motor penggerak peradaban kota yang bersih, responsif, dan akuntabel.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan birokrasi yang kemudian menuntut hak, tetapi birokrasi yang mampu menunjukkan hasil kerja nyata di tengah keterbatasan.
Sebagai informasi, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan permohonan maaf kepada aparatur sipil negara (ASN) setelah pemerintah provinsi memutuskan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen bagi ASN tingkat staf dan PPPK mulai Juli hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp709 miliar, sementara pembayaran gaji dan TPP PPPK kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD Maluku Utara.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara membutuhkan sekitar Rp263 miliar untuk membayar TPP pada September hingga Desember. Namun, dana yang tersedia dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) hanya mencapai Rp145 miliar. Melalui pemotongan TPP sebesar 10 persen, pemerintah memperkirakan dapat menghemat sekitar Rp67 miliar, meski masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp51 miliar.
Sherly menegaskan keputusan tersebut bukanlah pilihan yang mudah. Menurutnya, langkah ini diambil agar hak para pegawai tetap dapat dibayarkan hingga akhir tahun. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga berupaya menutup sisa kebutuhan anggaran melalui peningkatan pendapatan asli daerah, sehingga kewajiban kepada ASN tetap bisa dipenuhi di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah.
(Joe/BandungKita.id)





Comment