Kisruh Honorer Setwan DPRD Kota Bandung, 67 Pegawai Dipecat Tanpa SK

Bandung, BANDUNGKITA.ID – Suasana di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung mendadak diliputi kecemasan menjelang penghujung tahun 2025. Terdapat 67 pegawai non-ASN dikabarkan tidak lagi dipekerjakan mulai Januari 2026 meski sebagian dari mereka bahkan telah mengabdi selama belasan tahun.

Informasi pemberhentian tersebut, menurut sejumlah pegawai, disampaikan secara lisan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) tertulis. Kondisi itu memicu pertanyaan sekaligus kekecewaan para pekerja karena tidak adanya kepastian hukum atas status mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai yang terdampak merupakan tenaga non-ASN yang tidak masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk sejumlah tenaga outsourcing.

Salah seorang pegawai yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Wandi, mengaku para pegawai hanya dikumpulkan dan diberi tahu bahwa masa kerja mereka berakhir per Januari 2026.

“Kami hanya dikumpulkan dan diberitahu secara lisan bahwa mulai Januari 2026 sudah tidak bekerja lagi. Tidak ada surat tertulis ataupun SK pemberhentian,” ujar Wandi kepada wartawan.

Ia juga menyebut sempat ada janji akan dicarikan “payung hukum” agar mereka tetap bisa bekerja. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

Para pegawai mempertanyakan alasan tidak adanya dasar hukum untuk mempertahankan mereka. Sebab, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Nomor 180-BKPSDM/2025 tertanggal 8 Desember 2025 tentang Penyelesaian Pegawai Non-ASN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, disebutkan bahwa tenaga non-ASN yang tidak mengisi jabatan ASN masih dapat dipertahankan melalui mekanisme kontrak pekerjaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau melalui pengadaan jasa alih daya (outsourcing) sesuai kebutuhan perangkat daerah.

ARTIKEL PILIHAN

Atas dasar itu, para pegawai mempertanyakan mengapa opsi yang telah dibuka dalam surat edaran tersebut tidak diterapkan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung. Rencananya setelah mereka memberikan kuasa untuk berkonsultasi dengan Disnaker Kota dan Jabar, rencananya akan membawa ini ke Badan Aspirasi Masrakat (BAM) DPR RI untuk meminta bantuan me.perjelas hak mereka.

“Setelah berembuk, sebagai ikhtiar kami, rencananya akan membawa ini ke Disnaker Jabar dan Bada Aspirasi Masyarakat DPR RI dalam waktu dekat, pembanding nya ada, seperti Setwan Jabar, Bogor dan KBB, mereka bisa mempertahankan kawan Non Asn disana, ini Kota Bandung, setidaknya rasa kemanusiaan itu bisa diverminkan melalui keputusan saat kami diberhentikan” timpal salah satu korban phk sepihak ini.

VIDEO PILIHAN

Kejanggalan lain yang disorot adalah soal penganggaran. Menurut sumber internal, alokasi anggaran untuk gaji 67 tenaga administrasi tersebut telah masuk dan disahkan dalam APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2026.

Jika informasi tersebut benar, maka keberadaan anggaran dinilai semestinya berkorelasi dengan keberlanjutan hubungan kerja para pegawai. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai penggunaan pos anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk mereka.

Di tengah ketidakpastian tersebut, para pegawai berharap DPRD Kota Bandung ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Mereka menyebut isu tersebut telah didorong untuk dibahas bersama Komisi A DPRD Kota Bandung dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Tujuannya adalah mendorong Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dapat menjadi payung hukum bagi tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan di lingkungan pemerintah daerah.

Wandi sendiri mengaku telah bekerja selama delapan tahun di lingkungan Pemkot Bandung, menilai persoalan ini bukan sekadar soal efisiensi birokrasi.

“Ini menyangkut kepastian hukum dan prosedur yang semestinya dijalankan pemerintah. Kami berharap ada kejelasan status dan perlindungan hak-hak kami sebagai pekerja,” katanya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, pihak Sekretariat DPRD Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait kabar pemberhentian 67 pegawai non-ASN tersebut maupun mengenai status anggaran gaji mereka pada APBD 2026.(Dhomz/BandungKia.id)

Comment