Pengamat: “Sulit untuk menyeret Bupati Bandung menerima uang dari para vendor…
BANDUNGKITA.ID, BANDUNG — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kini memasuki fase paling krusial di meja hijau Pengadilan Tipikor. Ruang sidang menjadi kiblat utama di mana seluruh konstruksi penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH) diuji secara terbuka untuk membuktikan fakta hukum yang sah dan meyakinkan.
Dinamika persidangan makin tajam ketika temuan di lapangan disandingkan dengan pisau analisis para ahli dan akademisi. Persoalan BDS tak sekadar pusaran angka kerugian, melainkan pertaruhan akuntabilitas tata kelola pemerintahan dan BUMD.
Potensi Kejahatan Terstruktur dan Peran Birokrasi
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas, menegaskan bahwa skema pengalihan dana vendor ke pihak ketiga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menjadi kejahatan terstruktur.
“Jika benar terjadi pengalihan dana ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam perspektif kriminologi, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan terstruktur,” ujar Prof.
Nandang saat diwawancarai khusus oleh Bandungkita.id.
Prof. Nandang juga menyoroti status kelembagaan perusahaan dan implikasi hukumnya terhadap jajaran birokrasi Pemkab Bandung. Menurutnya, kunci penyidikan terletak pada kejelasan status BUMD tersebut.
“Yang perlu didalami lebih lanjut adalah eksistensi dari PT BDS. Apakah status PT tersebut sebagai BUMD atau perorangan yang mengatasnamakan Pemkab? Apabila BUMD, maka yang dapat dimintakan pertanggungjawaban bukan hanya direksi PT BDS, tapi juga pihak birokrat yang ada pada Pemkab, sehingga dugaan tindak pidana korupsi akan lebih nyata,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa skala nominal jumbo yang melibatkan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah menunjukkan intensitas kejahatan yang terpola, yang semestinya ditelusuri hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Baca selengkapnya wawancara eksklusif: Wawancara Eksklusif: Prof. Nandang Sambas Skema Penggelapan PT BDS Harus Dibongkar Secara Struktural)
Menakar Pembuktian Material Aliran Dana
Di sisi lain, purna Adhyaksa sekaligus pengamat hukum, Dr. H. Suharso, memberikan perspektif normatif mengenai syarat pembuktian keterlibatan pejabat daerah dalam pusaran kasus ini.

“Ini analisis hukum ya. Saya mengatakan bahwa sulit untuk menyeret Bupati Bandung menerima uang dari para vendor yang berpartisipasi dalam kegiatan PT BDS, kecuali ditemukan bukti aliran dana ke yang bersangkutan,” ungkap Suharso.
Suharso menilai langkah Pemkab meneruskan surat dari vendor ke PT BDS masih berada dalam koridor administrasi. Namun, ia sepakat bahwa jalur Pengadilan Tipikor adalah sarana yang tepat untuk membongkar secara terang benderang seluruh alur keuangan yang merugikan daerah.
Fakta Persidangan: Tempat Uji Penyidikan APH
Meski opini dan analisis hukum berkembang di luar gedung pengadilan, fakta di ruang sidang tetap menjadi tolok ukur utama (kiblat) untuk menguji hasil kerja penyidik APH.
Sementata itu, Hakim Ketua mengonfirmasi status Bupati Bandung dalam berkas perkara, dan JPU memastikan bahwa Bupati berstatus sebagai saksi yang siap dipanggil ke persidangan.
Ujian Akuntabilitas di Meja Hijau
Proses persidangan tidak hanya mengadili para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, tetapi juga menguji kualitas dan keberanian penyidikan APH.
Pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk Bupati Bandung di hadapan Majelis Hakim, menjadi momentum penting untuk membuktikan apakah tuduhan kejahatan terstruktur ini terbukti secara sah atau justru mematahkan asumsi publik.
(Dhomz/Bangkit)





Comment