Komisi IX DPR RI Belum Setujui Skema Cost Sharing BPJS

Advertorial919 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Skema berbagi beban (cost sharing) yang diajukan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata belum menemukan titik temu. Hal itu dibenarkan Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (13/2/2019) kemarin.

Dede mengatakan kebijakan cost sharing akan berimplikasi pada kepesertaan dan pelayanan. “Jadi gini, cost sharing belum di setujui oleh kami, karena tidak boleh adanya fraud atau beban bagi rakyat,” kata Dede.

Cost sharing yang ditujukan untuk memangkas defisit anggaran sebesar Rp 9 triliun ini dinilai masih abu-abu.

“Karena (wacana Coast Sharing) ini belum jelas untuk (penyakit) yang mana. Penyakitnya hanya demam biasa apakah harus ikut iuran biaya juga pasiennya? kan kurang pantas, itukan (sakit demam) pelayanan publik,” kata Dedi.

Selain masih memerlukan kejelasan jenis penyakit mana yang perlu penerapan cost sharing, Dedi juga belum menerima berapa jumlah besaran yang perlu diberikan peserta BPJS jika coast sharing di terapkan.

“Yang memutuskan besaran coast sharing peserta BPJS itu dari profesi masing-masing, dari Dokter, dan rumah sakit. Kita nantinya hanya meninjau apakah besaran itu dirasa memberatkan masyarakat atau tidak,” lanjut Dede.

Dengan adanya wacana tersebut, Dede menilai pemerintah perlu menanggung adanya defisit tersebut. Dengan catatan tidak memberatkan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah yang harus menanggung, konsep pemerintah menanggung itu apakah mau subsidi atau mau ada suntikan (dana) lagi,” ujar Dede.

Persoalan defisit BPJS, kata Dede harus diselesaikan bersama karena secara prinsip kesehatan adalah hak publik.

“Jadi konsep dasarnya begini, kesehatan adalah pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah sampai batas manakah pelayanan publik tersebut, itu yang harus diputuskan bersama,” pungkasnya. (Tito Rohmatulloh/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment