BandungKita.id – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi dari sektor Pajak Air Bawah Tanah tahun 2018 ini belum memenuhi target. Hingga Agustus, target pendapatan masih di bawah 50 persen.
Pendapatan yang masuk kas daerah dari sektor pajak tersebut hingga Agustus 2018 baru mencapai Rp 2,1 miliar. Padahal, Pemkot Cimahi menargetkan pendapatan hingga Rp 4,3 miliar.
“Memang yang kita dapat itu masih jauh dari target pajaknya sebesar Rp 4,3 miliar lebih. Masih terus kita usahakan dan inventarisir permasalahannya di mana,” ujar Sekretaris Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny, saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Senin (1/10/2018).
Dijelaskannya, ada sejumlah persoalan mendasar yang menjadi penyebab raihan pajak belum mencapai 50%. Diantaranya, pajak untuk bulan September ini belum tertagih lantaran adanya pergantian pejabat.
Pergantian itu berdampak terhadap keterlambatan surat ketetapan pajak daerahnya, sehingga pajak air bawah tanah bulan ini belum masuk ke kas daerah.
“Ada juga yang meminta untuk penundaan pembayaran. Jadi bisa dibilang yang belum kita hitung itu cukup banyak, kalau sudah terdata nanti akan terlihat perubahannya,” ujarnya.
Berdasarkan data, total Wajib Pajak (WP) air bawah tanah di Kota Cimahi mencapai 169 WP, dengan jumlah sumur mencapai 400 sumur. Sumur yang dikenakan pajak yakni yang memiliki kedalaman minimal 100 meter.
Tarif pajak air bawah tanah sendiri mengalami kenaikan sejak Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 5 tahun 2015 direvisi menjadi Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dari Rp500 meter/kubik menjadi Rp1.500/meter kubik.
“Ada perubahan Perwal. Mulai berlaku sejak Agustus untuk penetapan bulan September. Karena pemiliknya kebanyakan industri, jadi pemasukan itu sebetulnya cukup besar, hanya saja belum bisa dimaksimalkan,” ujarnya. (SDK/BandungKita.id)
Comment